Rabu, Agustus 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Tetangga Korban Jadi Tersangka

redaksi by redaksi
31/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial HH (23), yang merupakan tetangga korban, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Korban dalam kasus ini adalah bocah perempuan berusia 4 tahun. Kasus mencuat setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik anak tersebut dan melaporkannya ke Polres Malang pada Selasa, 23 Juli 2025.

“Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak, kami amankan tersangka,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan tersebut diduga sudah terjadi berulang kali sejak pertengahan tahun 2024. Tersangka HH memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban menggunakan berbagai iming-iming, seperti makanan, botol susu, dan ponsel.

“Korban dibujuk lalu diajak ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir. Di sana tersangka melakukan aksinya,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.

Selain bujuk rayu, tersangka juga diduga menggunakan ancaman untuk membuat korban diam. “Ada dugaan intimidasi terhadap korban menggunakan alat tertentu. Ini masih terus kami dalami,” tambahnya.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk makanan, pakaian anak-anak, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kasus ini. Penyidik juga masih memeriksa kondisi psikologis tersangka dan kemungkinan adanya korban lainnya.

Sementara itu, korban sudah mendapatkan penanganan psikologis dan pendampingan trauma healing. Polisi menegaskan bahwa upaya pemulihan mental korban menjadi prioritas selain proses penegakan hukum.

“Kami tidak hanya fokus pada pembuktian hukum, tetapi juga pemulihan kondisi korban agar tidak menimbulkan trauma jangka panjang,” ujar AKP Muchammad Nur.

Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Kompol Bayu Halim Nugroho.

Tags: Kekerasan AnakmalangTetangga Korban TersangkaWagir

Related Posts

Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

11/08/2026
Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Next Post

Kapolres Kediri Siap Bubarkan Pawai Pelanggar Aturan Sound Horeg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Rakor Perdana, Mas Dhito Instruksikan Kader PDI Perjuangan Kediri Turun ke Akar Rumput dan Rangkul Pemuda

07/01/2026

Persik Kediri Vs Persija Jakarta, Panpel Siapkan 8 Ribu Tiket untuk Laga Penutup Musim

14/05/2026

18 Tersangka Narkoba Dibekuk di Jember Selama Maret 2026, Polisi Sita Hampir 36 Gram Sabu

02/04/2026

Pemuda Kediri Dibekali Strategi Jualan Online, KNPI Hadirkan Ahli Marketplace

23/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO