Minggu, Mei 17, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Hadang dan Keroyok Dua Pengendara di Kediri, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur

redaksi by redaksi
24/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Aksi brutal pengeroyokan kembali terjadi di Kediri. Lima pemuda, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota usai menganiaya dua pengendara motor di Jalan Raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, pada Sabtu (5/7/2025) malam.

Baca Juga :

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

Kapolres Kediri Kota melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan, insiden bermula ketika rombongan pelaku baru pulang dari acara pencak dor di Blitar. Saat melintas di kawasan Mojo, mereka berpapasan dengan dua korban, MC (16) dan MIK (20), yang sedang dalam perjalanan membeli makanan.

“Korban diteriaki, diejek, lalu dihadang secara tiba-tiba. Salah satu pelaku menendang motor korban hingga terjatuh. Setelah itu, pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama,” kata AKP Cipto dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Dalam aksi tersebut, pelaku RDM (16) diketahui menendang motor korban hingga jatuh. MR (15) dan AR (18) juga ikut menendang tubuh korban. Sementara FA (18) dan MA (20) memukul, menendang, menginjak, hingga melempar batu ke arah korban yang sudah tergeletak.

Akibatnya, MC mengalami luka di pelipis, memar di punggung, serta lecet di bagian mata kaki. Kedua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota keesokan harinya, Minggu (6/7/2025).

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku anak pada Kamis (10/7/2025), dan dua pelaku dewasa lainnya pada Minggu (13/7/2025). Barang bukti yang diamankan antara lain batu, pakaian korban, sepeda motor, dan aksesoris kendaraan.

Para tersangka kini ditahan di rutan Mako Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

AKP Cipto menyebut, para pelaku dewasa dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara pelaku anak dikenai Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 170 KUHP.

“Kami imbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari aksi kekerasan jalanan seperti ini,” tegasnya.

Tags: kediriLima PelakuPengeroyokan Mojo

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

15/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

14/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Next Post

Dua Pembobol Counter Ponsel Dibekuk Polres Kediri Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

Satgas TMMD Kodim Kediri Cat Sekolah, Siswa SDN Gadungan 4 Antusias Dekati Prajurit

06/03/2026

Polres Ngawi Ungkap Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi, Tujuh Tersangka Diamankan

17/08/2025

KAI Daop 7 Madiun Mohon Maaf dan Beri Pengembalian Penuh Akibat Gangguan Jalur Alastua – Semarang Tawang

29/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO