Minggu, Mei 10, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Pembunuhan di Pasuruan, Tersangka Ditangkap dalam 7 Jam

redaksi by redaksi
16/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Dalam waktu kurang dari tujuh jam, Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Legok, Gempol, Pasuruan, yang terjadi pada 14 Juli 2025. Seorang pria berinisial MF (27), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, ditetapkan sebagai tersangka utama.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa MF merencanakan pembunuhan karena sakit hati atas ucapan korban dan ingin menguasai mobil milik korban untuk melunasi utang dan membiayai kebiasaan judi online. Usai membunuh korban dengan pisau dapur, MF membawa kabur mobil CRV dan dokumennya, namun gagal menjualnya karena tak dapat menunjukkan identitas diri.

Tersangka justru sempat hadir saat olah TKP dan memberikan informasi yang mencurigakan. Penangkapan MF dipercepat berkat informasi masyarakat yang curiga dengan upaya penjualan mobil secara COD melalui WhatsApp.

Barang bukti yang diamankan meliputi pisau dapur, mobil CRV, dokumen kendaraan, pakaian, dua ponsel, dan uang tunai. MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tags: Legok PasuruanPembunuhan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Hukum dan Kriminal

Tujuh Pelaku Curas dan Curanmor Dibekuk, Polisi Kembalikan Motor Korban

26/04/2026
Next Post

Kejari Blitar Gelar Khitanan Massal Gratis Sambut HUT IAD ke-XXV, Disambut Antusias Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Blitar Gelar Doa Lintas Agama Peringati Hari Bhayangkara ke-79

30/06/2025

Bupati Dorong Pembangunan Kabupaten Kediri yang Berkelanjutan dan Berdampak Nyata

11/03/2025

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kantor Imigrasi Kediri Tanam 200 Bibit Pohon Kelapa

10/09/2025

Datangi Kejaksaan, FMR dan Ratu Adil Serahkan Data Laporan Dugaan Korupsi Pemkab Blitar Sejak Tahun 2018

25/09/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO