Sabtu, September 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Pelaku Pencurian Uang Rp20 Juta di Pasar Gotong Royong

redaksi by redaksi
12/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Probolinggo – Aksi pencurian uang tunai sebesar Rp20 juta di Pasar Gotong Royong, Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku telah diamankan Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang menjadi korban pencurian, Kamis (10/7/2025) siang.

“Saat itu petugas lalu lintas sedang patroli di sekitar pasar Gotong Royong. Mereka mendapati warga yang meminta bantuan karena terjadi pencurian tas berisi uang tunai milik Ibu T (62), warga Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo,” jelas Iptu Zaenal.

Peristiwa pencurian terjadi di dalam area pasar. Namun, pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor. Berbekal informasi dari saksi di lokasi, petugas dan warga segera melakukan pengejaran.

“Dua pelaku berhasil diamankan di dekat Taman Makam Pahlawan. Mereka berinisial M (47) dan H (38), keduanya perempuan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti berupa tas beserta uang Rp20 juta turut diamankan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat membawa uang dalam jumlah besar, terutama di tempat umum seperti pasar.

Tags: Dua TersangkaPasar Gotong royongPencuri PasarProbolinggo

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

Mas Dhito Perkuat Sinergi dengan Dua Kapolres Baru Demi Keamanan Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Sadis Pria di Kediri Habisi Kakak Kandung dan Keluarga

08/12/2024

Munas-Konbes NU 2026 Resmi Dibuka Malam Ini di Ploso, Presiden Dijadwalkan Hadir Saat Penutupan

20/06/2026

The Chainsmokers Actually Make a Great Nickelback Cover Band

28/09/2024

Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu

22/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO