Jumat, Juni 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Jerat Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan dengan Pasal Berlapis

redaksi by redaksi
07/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pamekasan – Polres Pamekasan menetapkan ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, sebagai tersangka penganiayaan terhadap kurir JNT berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu. Aksi kekerasan itu sempat viral di media sosial.

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Peristiwa terjadi pada Senin (30/6) pukul 10.45 WIB saat IS mengantarkan paket COD berisi handphone pesanan istri pelaku. Setelah membuka paket, istri ZA marah karena barang tidak sesuai. Ia lalu mengadu ke suaminya.

ZA kemudian memaksa korban mengembalikan uang dengan menarik tas korban dan mencekik lehernya dari belakang. Kejadian berlangsung di ruko milik pelaku di Jl. Teja, Pamekasan, dan terekam dalam video berdurasi 31 detik yang kini menjadi barang bukti, bersama satu unit handphone.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyatakan bahwa ZA dijerat pasal berlapis, Pasal 365 ayat 1 KUHP (Pencurian dengan kekerasan) – ancaman maksimal 9 tahun, Pasal 351 ayat 1 KUHP (Penganiayaan) – ancaman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan) – ancaman 1 tahun penjara.

Tags: Kurir JNTPelaku PenganiayaanPenganiayaan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Next Post

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Libur Sekolah Picu Lonjakan Penumpang, Daop 7 Madiun Layani 83 Ribu Pelanggan di Hari Kelima Angkutan Lebaran

16/03/2026

Polisi Gendong Siswa SD Seberangi Lahar Dingin Semeru di Lumajang

25/02/2026

Pemkab Blitar Kembali Serahkan Ratusan Sertifikat

22/04/2024

LDII Jawa Timur Jajaki Kolaborasi Digital dan Pengembangan UMKM Bersama Telkom Regional 3

07/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO