Kamis, September 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Dua Napiter Lapas Kediri Dinyatakan Bebas Bersyarat, Lakukan Sujud Syukur

redaksi by redaksi
08/05/2024
in Peristiwa
0

Kediri – Dua narapidana tindak pidana Terorisme (Napiter) berinisial AS dan W dinyatakan resmi mulai menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB) dari masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur,Rabu (8/5/2024) siang.

Setelah bebas, dua Narapida Teroris langsung melakukan sujud syukur di depan pintu keluar Lapas, sebelum meninggal Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri.

Baca Juga :

Petani Kediri Tak Lagi Cemas Kekeringan, 26 Sumur Submersible Dibangun Serentak

Stok Beras di Kediri Dicek, Harga Masih di Bawah HET, Tapi Penggilingan Mulai Tertekan

Menurut Plt Kalapas, Budi Ruswanto, kedua Napiter AS dan W ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB), setelah memenuhi beberapa syarat administrative dan substantif.

\”AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian, \”ujar Plt Kalapas Budi Ruswanto.

Selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri. AS yang menjalani pidana 3 tahun dan W 3 tahun 6 bulan ini, juga sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri dihadapan para saksi dan institusi terkait.

Napiter AS berasal dari Gresik. AS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun penjara.

Sementara, W berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas Kediri, Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.

\”Secara umum, kepribadian kedua Napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik, meraka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas, \”tutup Budi.

Budi menambahkan, untuk narapida yang bebas bersyarat mereka harus lapor Bapas dan ada kewajiban yang harus laksanakan. \”Ada wajib lapor yang harus mereka laksanakan, bisa dilakukan satu bulan sekali, dan juga ada bimbingan di luar lembaga yang dilakukan oleh lapas, \”tutupnya.

Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana tindak pidana Terorisme ini sesuai dengan arahan Ka Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono yaitu jajaran Lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan dalam pemberian hak WBP, mengacu pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB dan CB serta untuk pembinaan terhadap Napiter harus menjalain sinergitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

Sekedar diketahui, di Lapas klas II A Kediri, masih ada satu Nara Pidana Teroris (Napiter) yakni, HS asal Malang yang divonis hukuman 5 tahun penjara yang masih menjalani masa hukuman.

Tags: #napi teroris bebas #lapas #kediri

Related Posts

Peristiwa

Petani Kediri Tak Lagi Cemas Kekeringan, 26 Sumur Submersible Dibangun Serentak

24/09/2026
Peristiwa

Stok Beras di Kediri Dicek, Harga Masih di Bawah HET, Tapi Penggilingan Mulai Tertekan

24/09/2026
Peristiwa

Pasca Demo dan RDP Pedagang Pasar Pahing-Bandar, Dirut Perumda Pasar Joyoboyo Buka-Bukaan

24/09/2026
Peristiwa

Sidak Pasar Bandar-Pahing, DPRD Kediri Soroti Lapak Berlebih dan Retribusi

23/09/2026
Peristiwa

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Polres Kediri Kota Gandeng BI Perkuat Edukasi Warga

23/09/2026
Peristiwa

Di Usia 11 Tahun, Marfel Rawat Ibu yang Lumpuh, Kapolres Kediri Datang Bawa Bantuan

23/09/2026
Next Post

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Blitar Lakukan Focus Group Discussion

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Rayakan Hari Anak Nasional, KAI Daop 7 Madiun Ajak Anak Disabilitas Naik Kereta Gratis

23/07/2025

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3,1 Juta pada Semester I 2026, Naik 5,4 Persen

05/07/2026

KAI Hadirkan Diskon 20 Persen untuk Kelas Eksekutif, Berlaku Satu Hari pada Program Promo 12.12

12/12/2025

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Polres Kediri Tegaskan Perang terhadap Penyakit Masyarakat

20/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO