Magetan – Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin, 2 Juni 2025. Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp649.100.000.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja cepat jajaran Satreskrim yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pelacakan terhadap para pelaku.
“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar AKBP Erik dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2025).
Tim Resmob Polres Magetan, bekerja sama dengan Polresta Jambi, berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diketahui berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) di wilayah jalur lintas Sumatra. Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.
Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, dan kemudian merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk menggasak uang di dalamnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa komplotan ini terdiri dari lima orang. Dua pelaku lainnya, yakni AL (48) yang bertugas sebagai pengamat situasi, dan AW (24) yang berperan sebagai sopir, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satu tersangka, BA, mengaku bahwa sebagian hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli cincin pernikahan dan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha.
AKBP Erik menegaskan bahwa pihaknya terus memburu dua tersangka lainnya. “Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Ketiga tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.