Minggu, Maret 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

redaksi by redaksi
25/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Magetan – Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin, 2 Juni 2025. Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp649.100.000.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja cepat jajaran Satreskrim yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pelacakan terhadap para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar AKBP Erik dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2025).

Tim Resmob Polres Magetan, bekerja sama dengan Polresta Jambi, berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diketahui berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) di wilayah jalur lintas Sumatra. Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.

Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, dan kemudian merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk menggasak uang di dalamnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa komplotan ini terdiri dari lima orang. Dua pelaku lainnya, yakni AL (48) yang bertugas sebagai pengamat situasi, dan AW (24) yang berperan sebagai sopir, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah satu tersangka, BA, mengaku bahwa sebagian hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli cincin pernikahan dan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha.

AKBP Erik menegaskan bahwa pihaknya terus memburu dua tersangka lainnya. “Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tags: Komplotan Pembobol ATMMagetan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Mahasiswa UNP Kediri Ciptakan Mesin Pengaduk Petis Otomatis, UMKM Kini Tak Perlu Berkeringat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Kota Tebar Berkah Ramadhan, Bagikan Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

23/03/2025

Bandara Kediri Siap Sambut Penerbangan Perdana Maskapai Citilink Indonesia

04/04/2024

Dari Kediri untuk Para Pahlawan, PKB Gelar Doa Bersama dan Tasyakuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional

13/11/2025

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Gresik Ungkap 16 Kasus dan Amankan 20 Tersangka

17/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO