Tuban – Misteri penemuan mayat perempuan di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, pada Senin (23/6/2025), akhirnya terungkap. Korban diketahui berinisial PR (22), warga Desa Tingkis, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak tiga hari lalu.
Polres Tuban melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari empat jam. Pelaku berinisial SF (25), pria asal Sidoarjo, yang diketahui merupakan kekasih korban.
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu pertengkaran asmara.
“Pelaku memukul korban di bagian belakang leher sebanyak tiga kali, dan yang terakhir mengenai wajah korban hingga tak sadarkan diri dan jatuh ke lumpur,” terang AKP Dimas.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (21/6), namun baru diketahui dua hari kemudian saat warga menemukan jasad korban dalam kondisi kepala terendam lumpur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, jika ditemukan unsur perencanaan, pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.