Blitar – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk menyalurkan berbagai bantuan kepada petani tembakau. Bantuan ini mencakup penyediaan benih unggul, pelatihan teknis, hingga pendampingan pascapanen.
Kepala Bidang Sarana Perkebunan DKPP, Lukas Suprayitno, mengatakan bahwa bantuan tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata para petani di lapangan.
“Fokus kami adalah memastikan bantuan DBHCHT benar-benar menyentuh kebutuhan petani. Salah satu langkah awalnya adalah penyediaan benih tembakau berkualitas yang kami siapkan bersama lembaga yang memiliki keahlian,” ujar Lukas, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, sulitnya akses terhadap bibit unggul menjadi kendala utama yang kerap dihadapi petani tembakau setiap musim tanam. Oleh sebab itu, penyediaan benih menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran DBHCHT tahun ini.
Tak hanya itu, DKPP juga mendorong agar tembakau lokal asal Blitar bisa memperoleh sertifikasi resmi. Sertifikasi ini dinilai penting untuk meningkatkan nilai jual produk di pasar nasional.
“Petani akan kami bekali bimbingan teknis, khususnya pada tahap persemaian. Mereka akan dilatih agar bisa menyemai benih sendiri sesuai standar operasional prosedur (SOP),” jelas Lukas.
Pendampingan juga akan diberikan hingga tahap pascapanen. Hal ini dilakukan karena setiap varietas tembakau membutuhkan penanganan yang berbeda agar kualitas hasil panen tetap terjaga.
“Kami ingin petani tidak sekadar menanam, tetapi benar-benar memahami seluruh proses budidaya tembakau hingga pascapanen agar hasilnya maksimal dan layak jual,” tegasnya.
Lukas menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan regulasi terbaru yang memperluas cakupan pemanfaatan DBHCHT. Selain petani tembakau, alokasi dana juga bisa digunakan untuk mendukung petani cengkeh dan komoditas serupa.
“Intinya, kami ingin dana cukai ini benar-benar bermuara pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani tembakau di Blitar,” pungkasnya.