Selasa, Agustus 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Pelajar Pengeroyokan di Kanigoro, Polres Blitar Amankan Enam Orang – Dua Jadi Tersangka

redaksi by redaksi
07/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

BLITAR – Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota perguruan silat kembali mencoreng ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Kepolisian Resor (Polres) Blitar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Kanigoro pada 25 Mei 2025 lalu. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito mengungkapkan dua pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MR (17) pelajar asal Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro dan A.A.H. (20), seorang karyawan swasta asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Keduanya diketahui merupakan anggota dari salah satu perguruan silat yang diduga memiliki konflik dengan kelompok korban.

“Sementara empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena mereka berada dalam rombongan saat insiden terjadi, namun tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi kekerasan,” ujar AKP Momon, Sabtu (7/6/2025).

Keempat saksi tersebut adalah A.D.A. (16) dari Kecamatan Talun, A.G.W. (18) dari Kecamatan Sutojayan, M.S.A. (19) dari Gondanglegi, Sutojayan, serta M.A.Y. (21) dari Kecamatan Talun.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit telepon seluler, dua buah helm, dua sepeda motor Honda Vario (merah dan hitam), serta satu buah KTP milik salah satu terduga pelaku.

AKP Momon menyebut bahwa insiden ini bukan kejadian spontan, melainkan merupakan buntut dari konflik antarperguruan silat yang sudah berlangsung lama. “Motif awal diduga kuat karena dendam antar kelompok silat. Kami masih terus mendalami,” ujarnya.

Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini tengah berjalan. Mengingat M.R.N.W. masih berstatus di bawah umur, polisi akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan asesmen sesuai dengan aturan perlindungan anak.

Sedangkan A.A.H., yang telah dewasa secara hukum, akan ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

Tags: blitarpencak silatPengeroyokan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Libur Panjang, Satlantas Polres Trenggalek Gencar Patroli Amankan Jalur Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Jelang Lebaran, Pengrajian Stoples Anyaman Bambu di Tulungagung Banjir Orderan

02/04/2024

PDI Perjuangan Sebut Penetapan Tersangka Hasto Motif Politik

25/12/2024

JPU Tuntut 2 Terdakwa Penganiaya Santri di Kediri Dengan Penjara 7,6 Tahun dan Denda Rp. 100 Juta

26/03/2024

Bullying hingga Narkoba Jadi Sorotan dalam JMS di MTsN 1 Kota Kediri

19/05/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO