Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan ini menyasar 4.819 buruh tani cengkeh, tembakau, serta pekerja pabrik rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menyebutkan bahwa setiap buruh akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan, terhitung mulai Juni 2025.
“Dana ini diberikan langsung sebagai bentuk dukungan ekonomi bagi buruh yang mayoritas tidak memiliki jaminan sosial,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Penyaluran BLT dilakukan melalui Bank Jatim. Sebelumnya, dilakukan proses verifikasi data secara ketat guna memastikan bantuan tepat sasaran. Hanya buruh yang memiliki KTP Kabupaten Blitar dan benar-benar bekerja di sektor pertembakauan yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
Program ini sudah dijalankan sejak 2023 dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor industri tembakau.
Yuni menegaskan bahwa anggaran DBHCHT tidak digunakan untuk proyek fisik atau kegiatan pelatihan, tetapi difokuskan langsung kepada penerima manfaat.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memberdayakan buruh yang berkontribusi besar dalam industri tembakau,” tegasnya.
Program ini menjadi salah satu bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok buruh rentan yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau sistem perlindungan sosial formal.