Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

danu by danu
30/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Sumenep – Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AMB. Dalam kasus ini, sebanyak 60 calon jemaah umrah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Baca Juga :

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K, menjelaskan bahwa tersangka AMB menawarkan paket perjalanan ibadah umrah pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023. Paket tersebut dijual seharga Rp30 juta per orang untuk durasi 16 hari.

“Tersangka menawarkan layanan umrah seolah-olah resmi, padahal tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan ibadah umrah,” ujar AKBP Rivanda dalam konferensi pers, Kamis (29/5).

Kasus ini bermula pada Agustus 2022 ketika sejumlah warga Pamekasan berkonsultasi dengan PT Annuqa, biro yang diketahui pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Salah satu tokohnya, KH Ahmad Muhajir, kemudian melakukan sosialisasi program umrah di Masjid Al-Falah, tempat mayoritas korban berasal.

Antusiasme warga tinggi, dan jumlah pendaftar mencapai 60 orang. Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, termasuk tambahan biaya Rp7,5 juta yang diminta menjelang keberangkatan.

Namun, pada 4 April 2023, keberangkatan mendadak dibatalkan pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan. Keesokan harinya, diadakan pertemuan di rumah salah satu jemaah. Dalam pertemuan tersebut, KH Ahmad Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan menawarkan dua opsi: tetap berangkat atau refund dana.

Refund dijanjikan akan dilakukan paling lambat 30 April 2023, dengan syarat para jemaah tidak melapor ke pihak berwajib. Namun hingga kini, tidak ada satu pun jemaah yang mendapatkan uangnya kembali.

Merasa ditipu, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tanda terima pembayaran dan 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, Dokumen e-visa, Rekening koran atas nama Badarus Syamsi, dan Flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka memang tidak memiliki niat untuk memberangkatkan jemaah.

“Tersangka saat ini telah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, AMB dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117, subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Tags: penipuanPenipuan Travel Umrohsumenep

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Next Post

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda RPJMD 2025–2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Mas Dhito ke Onggoboyo: Saya Harus Adil Meski Disini Hanya 13 KK

13/10/2024

Polres Pamekasan Tangkap Tiga Pelaku dalam Penggerebekan Rumah Pengedar Narkoba

29/03/2025

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp 61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

20/01/2025

Polres Blitar Gelar Coaching Clinic di Ponpes Mambaul Hisan, Edukasi Santri Keselamatan Berlalu Lintas

08/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO