Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Jaringan Judi Online Internasional Dibongkar, Polri Sita Rp75 Miliar

redaksi by redaksi
03/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online berskala internasional yang terafiliasi dengan ribuan rekening perbankan dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya telah menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening yang berhasil dibekukan. “Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (3/5/2025).

Selain penyitaan, penyidik juga telah menangani 17 berkas perkara terkait kasus ini. Dua di antaranya telah memperoleh putusan hukum dari pengadilan.

Jaringan ini beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan kemudian berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

Tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menjadi dalang di balik operasional situs judi tersebut. Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar.

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berat, yakni Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Komjen Pol Wahyu Widada.

Tags: Judi OnlineSita 75 Miliar

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Mas Dhito Beri Kado Hardiknas, Siswa SMA Boarding School Balas dengan Lukisan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Gunakan Narkoba

02/06/2024

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

20/01/2026

Pastikan Situasi Aman Pasca Demo, Kapolres Kediri Kota dan Dandim 0809 Gelar Patroli Gabungan

31/08/2025

Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Kota Kediri

23/11/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO