Minggu, Agustus 3, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Jaringan Judi Online Internasional Dibongkar, Polri Sita Rp75 Miliar

danu by danu
03/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online berskala internasional yang terafiliasi dengan ribuan rekening perbankan dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya telah menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening yang berhasil dibekukan. “Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (3/5/2025).

Selain penyitaan, penyidik juga telah menangani 17 berkas perkara terkait kasus ini. Dua di antaranya telah memperoleh putusan hukum dari pengadilan.

Jaringan ini beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan kemudian berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

Tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menjadi dalang di balik operasional situs judi tersebut. Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar.

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berat, yakni Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Komjen Pol Wahyu Widada.

Tags: Judi OnlineSita 75 Miliar

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Tetangga Korban Jadi Tersangka

31/07/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan

31/07/2025
Next Post

Mas Dhito Beri Kado Hardiknas, Siswa SMA Boarding School Balas dengan Lukisan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Optimalkan Kerja Mesin Partai, Golkar Kabupaten Kediri Optimis Menangkan Pasangan Dhito-Dewi

05/10/2024

Pemuda Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan

11/12/2024

Belum Dibayar Pekerja Proyek Jembatan Kademangan Blitar Mengadu Pada Rahmat Santoso

29/08/2024

Maju Pemilihan Bupati Blitar, Tjutjuk Sunario Ambil Formulir ke Partai Demokrat

08/06/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO