Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online berskala internasional yang terafiliasi dengan ribuan rekening perbankan dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya telah menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening yang berhasil dibekukan. “Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (3/5/2025).
Selain penyitaan, penyidik juga telah menangani 17 berkas perkara terkait kasus ini. Dua di antaranya telah memperoleh putusan hukum dari pengadilan.
Jaringan ini beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan kemudian berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.
Tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menjadi dalang di balik operasional situs judi tersebut. Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berat, yakni Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Komjen Pol Wahyu Widada.