Rabu, Juli 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bojonegoro Berhasil Bongkar Jaringan Uang Palsu, Empat Tersangka Diamankan

redaksi by redaksi
25/04/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Bojonegoro – Kepolisian Resor Bojonegoro, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas daerah yang beroperasi pada Maret 2025. Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga :

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, yakni MS (21) warga Desa Sugihwaras, Bojonegoro; UF (42) warga Desa Babat, Lamongan; NF (55) warga Desa Kembangan, Kebomas, Gresik; dan DB (52) asal Kediri.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka MS dengan tersangka NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025. Dalam transaksi tersebut, MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta, yang ditukar dengan uang asli sebesar Rp30 juta. Uang palsu tersebut didominasi pecahan Rp100.000.

Setelah menerima uang palsu, MS membawa uang tersebut ke kontrakannya di Desa Gajah, Baureno, Bojonegoro, dan bersama UF, menyusun uang tersebut dalam lipatan pecahan Rp1 juta dengan menyisipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu di tiap lipatan.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah menyisipkan uang palsu di antara uang asli dalam transaksi tunai di agen Brilink,” terang AKBP Mario.

Para pelaku kemudian melancarkan aksinya di enam lokasi berbeda di wilayah Kapas, Bojonegoro. Dalam satu transaksi, mereka menyetor uang Rp10 juta, namun di dalamnya terdapat 26 lembar uang palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang, khususnya dalam transaksi tunai di luar lembaga keuangan resmi. “Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami akan menindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.

Tags: Peredaran Upahuang palsuUpal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

17/07/2026
Next Post

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Kepala Desa Kradinan, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Nyawa Tak Bisa Diganti, KAI Imbau Warga Kediri Tak Terobos Palang Pintu

14/08/2025

Semangat Belajar Agama, 65 Janda Lansia di Blitar Ikuti Panti Ramadan

06/03/2025

Damkar Kabupaten Kediri Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Ngadiluwih

23/02/2026

AJI Kediri Mengecam Upaya Pembangkangan Konstitusi Elit Politik

22/08/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO