Minggu, Desember 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bojonegoro Berhasil Bongkar Jaringan Uang Palsu, Empat Tersangka Diamankan

danu by danu
25/04/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Bojonegoro – Kepolisian Resor Bojonegoro, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas daerah yang beroperasi pada Maret 2025. Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga :

Pegawai RSUD Kota Blitar Curi Emas untuk Beli iPhone

Kejati Jawa Timur Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah dan Pengadaan di Dinas Pendidikan

Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, yakni MS (21) warga Desa Sugihwaras, Bojonegoro; UF (42) warga Desa Babat, Lamongan; NF (55) warga Desa Kembangan, Kebomas, Gresik; dan DB (52) asal Kediri.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka MS dengan tersangka NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025. Dalam transaksi tersebut, MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta, yang ditukar dengan uang asli sebesar Rp30 juta. Uang palsu tersebut didominasi pecahan Rp100.000.

Setelah menerima uang palsu, MS membawa uang tersebut ke kontrakannya di Desa Gajah, Baureno, Bojonegoro, dan bersama UF, menyusun uang tersebut dalam lipatan pecahan Rp1 juta dengan menyisipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu di tiap lipatan.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah menyisipkan uang palsu di antara uang asli dalam transaksi tunai di agen Brilink,” terang AKBP Mario.

Para pelaku kemudian melancarkan aksinya di enam lokasi berbeda di wilayah Kapas, Bojonegoro. Dalam satu transaksi, mereka menyetor uang Rp10 juta, namun di dalamnya terdapat 26 lembar uang palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang, khususnya dalam transaksi tunai di luar lembaga keuangan resmi. “Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami akan menindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.

Tags: Peredaran Upahuang palsuUpal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pegawai RSUD Kota Blitar Curi Emas untuk Beli iPhone

13/12/2025
Hukum dan Kriminal

Kejati Jawa Timur Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah dan Pengadaan di Dinas Pendidikan

12/12/2025
Hukum dan Kriminal

Pembobol Rumah di Nglegok Ternyata Pegawai RSUD Kota Blitar

11/12/2025
Hukum dan Kriminal

Minta Setoran ke Anggota, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale Dicopot dari Jabatan Kapolres Tuban

11/12/2025
Hukum dan Kriminal

Bayi Perempuan yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Udanawu Blitar Diserahkan ke Keluarga

11/12/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Ringkus 33 Pelaku Kriminal dalam Sebulan, 9 di Antaranya Anak di Bawah Umur

11/12/2025
Next Post

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Kepala Desa Kradinan, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

EDITOR'S PICK

Bacawali Kota Kediri Ronny Siswanto Paparkan Visi Misinya Dalam Podcast Bersama Matasaroja

29/05/2024

Warga Kutai Timur Belajar Tenun Ikat Ke Kediri, Dorong Lahirnya Motif Khas Daerah

06/11/2025

Validasi Data Pemilih, Bawaslu Blitar Kawal Perekaman Biometrik di Lapangan

26/11/2025

Polres Jember Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Juni, 27 Tersangka Diamankan

09/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO