Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Kembali Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

danu by danu
16/04/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pamekasan – Komitmen dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur. Kali ini, seorang pria berinisial K (48), warga Pamekasan, berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Selasa (15/4).

“Dalam penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan dua poket plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Barang bukti tersebut diketahui seberat 1,07 gram, yang terdiri dari dua poket plastik klip masing-masing ±0,51 gram berlogo A dan ±0,56 gram berlogo B, siap untuk diedarkan.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik berisi air dengan dua sedotan di tutupnya, serta satu botol alkohol yang diduga digunakan sebagai pemanas.

Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru satu kali mengedarkan narkotika jenis sabu, sedangkan selebihnya untuk dikonsumsi sendiri.

“Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000,” tambah AKP Sri Sugiarto.

Hasil tes urin menunjukkan bahwa pelaku positif sebagai pengguna narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Sri Sugiarto.

Tags: narkobaPengedar Sabu

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

12/08/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Madiun Ungkap Jaringan Narkoba, Empat Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita

09/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Amankan Bandar Sabu yang Miliki Kebun Ganja di Tumpang

08/08/2025
Hukum dan Kriminal

Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret Disertai Kekerasan

08/08/2025
Next Post

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanan Sambangi Petani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Ratu Adil bersama Mahasiswa Geruduk Polres Blitar Minta Kejelasan Surat KPK Palsu Hingga Kasus Penganiayaan

09/08/2024

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Gratis Inisiasi Mas Dhito Cari 100 Calon Siswa Terbaik

29/05/2025

Pansus II DPRD Kabupaten Blitar Berharap Masyarakat Akan Lebih Sadar Terhadap Lingkungan

06/07/2024

Jelang Idul Adha, Permintaan Hewan Kurban di Tulungagung Masih Landai

03/06/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO