Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Pemalsuan MinyaKita, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digerebek

danu by danu
13/03/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pemalsuan minyak goreng berlabel MinyaKita yang dilakukan oleh dua industri rumahan di Sampang, Madura, dan Surabaya.

Baca Juga :

Tertangkap di Tuban, Dua Spesialis Curat Akui Sudah Beraksi di 7 Lokasi

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (12/3), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar di Kota Surabaya.

“Satgas Pangan menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik dalam kemasan pouch maupun botol plastik,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kemasan satu liter minyak goreng MinyaKita yang beredar hanya berisi sekitar 800 hingga 890 mililiter.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah ke dua lokasi, yakni di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, dan di wilayah Rungkut, Surabaya.

“Di lokasi pertama di Sampang, kami menemukan 31 tandon berisi sekitar 10 ton minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek MinyaKita,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita berukuran 1 liter dan 5 liter, namun dengan takaran yang kurang dari standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelasnya.

Sementara itu, di lokasi kedua di Rungkut, Surabaya, petugas menemukan sekitar 4 ton minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek MinyaKita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.

“Dari dua lokasi ini, kami mengamankan pelaku berinisial PB di Sampang, sementara tersangka lainnya masih dalam pengembangan,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” tutup Kombes Pol Budi Hermanto.

Tags: Home IndustriMinyakitaPenggrebekan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tertangkap di Tuban, Dua Spesialis Curat Akui Sudah Beraksi di 7 Lokasi

27/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Next Post

Polisi Kediri Kota Sigap Selamatkan Korban Kecelakaan Tunggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Warga dan Pemudik Antusias Ikuti Festival Ketupat di Masjid Al-Ahmad Kediri

03/04/2025

Mas Dhito Gandeng Fatayat NU Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri

25/04/2025

Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar Mulai Flushing, Targetkan 500 Ribu Meter Kubik Sedimen Terbuang

27/04/2025

Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, Penjualan Tiket Keret Api dari Stasiun Blitar Naik 85 Persen

29/03/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO