Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai 2025

danu by danu
02/01/2025
in Ekonomi Bisnis, UTAMA
0

kabarutama.co – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024).

Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah. Presiden menegaskan, barang dan jasa lain yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak akan terkena kenaikan tarif pajak.

Baca Juga :

Tahun Baru Islam, Pertamina Tambah Hampir 1 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jawa Timur

Libur Tahun Baru Islam, 18.737 Penumpang Padati Daop 7 Madiun

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo.

Barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen meliputi:

  1. Pesawat jet pribadi
  2. Kapal pesiar (yacht)
  3. Rumah mewah dengan nilai yang melebihi kategori golongan menengah

Presiden menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk menargetkan masyarakat papan atas yang mengonsumsi barang dan jasa mewah.

“Pesawat jet pribadi tergolong barang mewah yang digunakan oleh kalangan masyarakat atas. Begitu juga dengan kapal pesiar dan rumah yang sangat mewah,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi barang dan jasa yang tidak tergolong sebagai barang mewah, tarif PPN tetap berada di angka 11 persen.

Meskipun kebijakan ini sudah diumumkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi pedoman teknis pemberlakuan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah hingga saat ini belum diterbitkan. Padahal, aturan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar mulai awal tahun 2025.

Keterlambatan penerbitan PMK ini menjadi sorotan, mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat. Pemerintah diharapkan segera merilis aturan tersebut agar para pelaku usaha dan masyarakat dapat mempersiapkan diri.

Rencana kenaikan PPN ini mendapat penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat. Penolakan tersebut muncul dalam bentuk petisi di media sosial serta aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat.

Masyarakat khawatir kebijakan ini akan memicu kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya memengaruhi pola konsumsi masyarakat secara keseluruhan.

“Kami khawatir kenaikan tarif PPN ini akan memberikan efek domino, mulai dari lonjakan harga hingga perubahan daya beli masyarakat,” ungkap salah satu peserta aksi unjuk rasa di Jakarta.

Para pengamat ekonomi menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Meski kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memicu inflasi di sektor lain.

Namun, pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan membantu meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat secara luas.

Tags: ppn 12prabowopresiden

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Tahun Baru Islam, Pertamina Tambah Hampir 1 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jawa Timur

27/06/2025
Ekonomi Bisnis

Libur Tahun Baru Islam, 18.737 Penumpang Padati Daop 7 Madiun

27/06/2025
Uncategorized

Polisi Perketat Pengaman Satu Suro dan Suran Agung di Blitar

27/06/2025
Ekonomi Bisnis

Transformasi Hijau Stasiun Kediri: PT KAI Daop 7 Tegaskan Penataan Sesuai Aset Legal

26/06/2025
Politik

Bupati Warsubi Teken RPJMD 2025–2030 : Ekonomi Rakyat Jadi Poros Utama

26/06/2025
Peristiwa

Israel Mulai Kehabisan Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran

25/06/2025
Next Post
Stop Konsumsi Durian Jika Anda Mengidap Kondisi Berikut ini

Stop Konsumsi Durian Jika Anda Mengidap Kondisi Berikut ini

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Wali Kota Kediri Terpilih, Vinanda – Gus Qowim Gelar Tasyakuran

12/01/2025

Polres Kediri dan Jasa Raharja Bantu Keluarga Korban Tabrakan Maut KA Kartanegara

12/03/2025

Polres Kediri Gelar Sholat Gaib, Doakan 3 Bhayangkara yang Gugur Saat Bertugas

18/03/2025

Indonesian Coffees Recognized in French Gourmet Competition

02/10/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO