Kamis, Agustus 13, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai 2025

redaksi by redaksi
02/01/2025
in Ekonomi Bisnis, UTAMA
0

kabarutama.co – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024).

Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah. Presiden menegaskan, barang dan jasa lain yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak akan terkena kenaikan tarif pajak.

Baca Juga :

KAI Tata Ulang Parkir Stasiun Tulungagung, 84 Kios Dibongkar untuk Perluas Akses Penumpang

Diskon Tiket KA 17 Persen Sambut HUT ke-81 RI, Berlaku untuk Keberangkatan 17 Agustus

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo.

Barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen meliputi:

  1. Pesawat jet pribadi
  2. Kapal pesiar (yacht)
  3. Rumah mewah dengan nilai yang melebihi kategori golongan menengah

Presiden menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk menargetkan masyarakat papan atas yang mengonsumsi barang dan jasa mewah.

“Pesawat jet pribadi tergolong barang mewah yang digunakan oleh kalangan masyarakat atas. Begitu juga dengan kapal pesiar dan rumah yang sangat mewah,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi barang dan jasa yang tidak tergolong sebagai barang mewah, tarif PPN tetap berada di angka 11 persen.

Meskipun kebijakan ini sudah diumumkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi pedoman teknis pemberlakuan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah hingga saat ini belum diterbitkan. Padahal, aturan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar mulai awal tahun 2025.

Keterlambatan penerbitan PMK ini menjadi sorotan, mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat. Pemerintah diharapkan segera merilis aturan tersebut agar para pelaku usaha dan masyarakat dapat mempersiapkan diri.

Rencana kenaikan PPN ini mendapat penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat. Penolakan tersebut muncul dalam bentuk petisi di media sosial serta aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat.

Masyarakat khawatir kebijakan ini akan memicu kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya memengaruhi pola konsumsi masyarakat secara keseluruhan.

“Kami khawatir kenaikan tarif PPN ini akan memberikan efek domino, mulai dari lonjakan harga hingga perubahan daya beli masyarakat,” ungkap salah satu peserta aksi unjuk rasa di Jakarta.

Para pengamat ekonomi menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Meski kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memicu inflasi di sektor lain.

Namun, pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan membantu meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat secara luas.

Tags: ppn 12prabowopresiden

Related Posts

Ekonomi Bisnis

KAI Tata Ulang Parkir Stasiun Tulungagung, 84 Kios Dibongkar untuk Perluas Akses Penumpang

13/08/2026
Ekonomi Bisnis

Diskon Tiket KA 17 Persen Sambut HUT ke-81 RI, Berlaku untuk Keberangkatan 17 Agustus

13/08/2026
Ekonomi Bisnis

Access by KAI Gangguan, Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Sementara

11/08/2026
Ekonomi Bisnis

Kodim 0808 Blitar Rampungkan 260 Titik KDKMP, 85 Sudah Beroperasi

11/08/2026
Ekonomi Bisnis

Warga Blitar Serbu Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP 5 Kg Cuma Rp 57 Ribu

08/08/2026
Ekonomi Bisnis

Empat Sektor Terima Bantuan TJSL KAI Daop 7 Madiun Senilai Rp123 Juta

06/08/2026
Next Post
Stop Konsumsi Durian Jika Anda Mengidap Kondisi Berikut ini

Stop Konsumsi Durian Jika Anda Mengidap Kondisi Berikut ini

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Peringati Hari Anti, Kejaksaan Negeri Blitar Aksi Bagi Kaos dan Stiker

09/12/2024

Jelang Libur Idul Adha, Penumpang Kereta di Daop 7 Madiun Naik 9 Persen

26/05/2026

Bupati Apresiasi Bhayangkara Balloon Festival 2025, Terobosan Strategis Kapolres Tulungagung

09/06/2025

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO