Senin, September 28, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai 2025

redaksi by redaksi
02/01/2025
in Ekonomi Bisnis, UTAMA
0

kabarutama.co – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024).

Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah. Presiden menegaskan, barang dan jasa lain yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak akan terkena kenaikan tarif pajak.

Baca Juga :

Rp445 Juta Digelontorkan KAI Daop 7 Madiun, Ini 4 Penerima Bantuan

KAI Daop 7 Cek Jalur Kediri–Tulungagung Pakai Lori Dresin, Kondisi Petugas Ikut Jadi Sorotan

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo.

Barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen meliputi:

  1. Pesawat jet pribadi
  2. Kapal pesiar (yacht)
  3. Rumah mewah dengan nilai yang melebihi kategori golongan menengah

Presiden menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk menargetkan masyarakat papan atas yang mengonsumsi barang dan jasa mewah.

“Pesawat jet pribadi tergolong barang mewah yang digunakan oleh kalangan masyarakat atas. Begitu juga dengan kapal pesiar dan rumah yang sangat mewah,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi barang dan jasa yang tidak tergolong sebagai barang mewah, tarif PPN tetap berada di angka 11 persen.

Meskipun kebijakan ini sudah diumumkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi pedoman teknis pemberlakuan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah hingga saat ini belum diterbitkan. Padahal, aturan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar mulai awal tahun 2025.

Keterlambatan penerbitan PMK ini menjadi sorotan, mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat. Pemerintah diharapkan segera merilis aturan tersebut agar para pelaku usaha dan masyarakat dapat mempersiapkan diri.

Rencana kenaikan PPN ini mendapat penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat. Penolakan tersebut muncul dalam bentuk petisi di media sosial serta aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat.

Masyarakat khawatir kebijakan ini akan memicu kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya memengaruhi pola konsumsi masyarakat secara keseluruhan.

“Kami khawatir kenaikan tarif PPN ini akan memberikan efek domino, mulai dari lonjakan harga hingga perubahan daya beli masyarakat,” ungkap salah satu peserta aksi unjuk rasa di Jakarta.

Para pengamat ekonomi menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Meski kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memicu inflasi di sektor lain.

Namun, pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan membantu meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat secara luas.

Tags: ppn 12prabowopresiden

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Rp445 Juta Digelontorkan KAI Daop 7 Madiun, Ini 4 Penerima Bantuan

25/09/2026
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Cek Jalur Kediri–Tulungagung Pakai Lori Dresin, Kondisi Petugas Ikut Jadi Sorotan

24/09/2026
Ekonomi Bisnis

HUT ke-81 KAI Tiket Kereta Didiskon 19 Persen, Ini Tanggal dan Syaratnya

23/09/2026
Ekonomi Bisnis

Dosen dan Alumni 2 Kampus di Madiun Bisa Dapat Diskon Tiket KAI 10 Persen, Ini Syaratnya

22/09/2026
Ekonomi Bisnis

Perluas Inklusi Keuangan Desa, BRI Trenggalek Dorong BUMDes Jadi BRILink Agen

21/09/2026
Ekonomi Bisnis

Batu Sengaja Ditaruh di Atas Rel, 2 Perjalanan KA Terganggu: KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Ancaman Pidana

20/09/2026
Next Post
Stop Konsumsi Durian Jika Anda Mengidap Kondisi Berikut ini

Stop Konsumsi Durian Jika Anda Mengidap Kondisi Berikut ini

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026, Polri Tegaskan Dukungan Swasembada Pangan Nasional

09/01/2026

Libur Natal, Daop 7 Madiun Layani 7.700 Penumpang Berangkat, KAI Dorong Face Recognition Boarding

25/12/2025

Anggaran DBHCHT Rp1,6 Miliar Dorong Pembangunan Pustu dan Puskesmas di Blitar

20/11/2025

UNISKA Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lewat Beasiswa Studi Lanjut BAZNAS-LPTNU

14/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO