Tulungagung, Kabarutama — Nikah siri kerap dianggap sebagai jalan pintas untuk menghindari perzinaan. Namun, ketika rumah tangga berakhir dan suami pergi tanpa tanggung jawab, perempuan dan anak berpotensi menghadapi persoalan serius, mulai dari tuntutan nafkah hingga kepastian hukum.
Risiko inilah yang menjadi sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI, H. An’im Falachuddin Mahrus, M.Pd., dalam sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Pengelolaan Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pembinaan Keluarga Sakinah di Hotel Crown, Tulungagung, Senin (26/10/2026).
Di hadapan sekitar 300 peserta dari berbagai unsur, mulai jajaran KUA, penghulu, penyuluh agama hingga calon pengantin, Gus An’im menegaskan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administrasi. Lebih dari itu, pencatatan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak perempuan serta anak.
Menurutnya, nikah siri masih dipandang sebagian masyarakat sebagai solusi praktis, termasuk dalam praktik poligami. Padahal, ketika perkawinan tidak tercatat secara resmi, persoalan dapat muncul saat terjadi perselisihan atau salah satu pasangan meninggalkan keluarga.
“Kenapa supaya nikah ini dicatatkan? Untuk menghindari nikah siri. Karena dampak nikah siri, kalau memang mempunyai keturunan, ini sangat merugikan kepada ibu dan anak,” ujar Gus An’im.
Gus An’im mencontohkan situasi ketika seorang suami meninggalkan istri dan anak tanpa kejelasan tanggung jawab. Dalam kondisi seperti ini, perempuan dapat menghadapi kesulitan ketika memperjuangkan hak-haknya karena perkawinan tidak tercatat secara resmi.
Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan status perkawinan, tetapi juga menyangkut pemenuhan nafkah, perlindungan anak, dan kepastian hukum bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ia mengakui, terdapat jalur hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh pengakuan atas perkawinan yang belum tercatat, salah satunya melalui permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, proses tersebut membutuhkan waktu, tenaga, serta kesiapan untuk menghadapi persoalan hukum yang menyertainya.
Karena itu, Gus An’im mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pencatatan perkawinan sebagai hal sepele. Menurutnya, langkah pencegahan sejak awal jauh lebih penting daripada harus menghadapi persoalan setelah rumah tangga bermasalah.
“Maka dari itu, kenapa Gerakan Kasnikah ini disosialisasikan, supaya terutama para ibu-ibu ini sadar diri bagaimana perempuan ini akan menjadi korban kalau nikah itu tidak dicatatkan di dalam lembaga negara,” tegasnya.
Selain mendorong pencatatan perkawinan, sosialisasi tersebut juga menyoroti pentingnya kesiapan pasangan sebelum membangun rumah tangga.
Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, Hj. Musri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Menurut Musri, ketentuan tersebut bukan sekadar persyaratan administratif. Batas usia itu juga berkaitan dengan pertimbangan kematangan fisik, biologis, psikologis, sosial, dan spiritual pasangan.
“Kalau tidak diantisipasi, kita tidak akan menemukan kemaslahatan. Mengapa ada usia 19 tahun? Karena di situ ada aspek kematangan fisik, biologis alat reproduksi, kematangan psikis cara berpikir dan bertindak, kematangan sosial, hingga kematangan spiritual,” jelasnya.
Ia menilai, membangun keluarga tidak cukup hanya berorientasi pada terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Keluarga juga diharapkan menjadi keluarga maslahah, yakni keluarga yang membawa manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
Musri menegaskan bahwa keluarga memiliki peran mendasar dalam membentuk kualitas masyarakat dan bangsa. Karena itu, pembinaan perlu dilakukan sejak sebelum perkawinan agar pasangan memahami tanggung jawab yang akan dijalani.
“Perkawinan itu merupakan cikal bakal membentuk masyarakat yang hebat. Masyarakat yang hebat akan meningkat lagi menjadi bangsa. Kalau keluarganya hancur, maka bangsa itu secara otomatis juga akan ikut hancur,” pungkasnya.
Melalui kegiatan bertema “Beragama, Berdaya, Berdampak” tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan persiapan membangun rumah tangga.
Pesan yang ditekankan dalam sosialisasi itu jelas: perkawinan tidak hanya menyangkut hubungan dua orang, tetapi juga tanggung jawab terhadap pasangan dan anak. Pencatatan perkawinan serta kesiapan membangun keluarga menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan keluarga yang harmonis sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.
















