Batu, Kabarutama – Aksi wanita asal Lumajang berinisial WLS (39) membobol rumah kosong lintas wilayah akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Batu Polda Jatim menangkap tersangka setelah menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini terungkap setelah WLS beraksi di sebuah rumah milik warga berinisial AS di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dalam aksinya, tersangka membawa kabur uang tunai dan perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.
WLS diketahui datang seorang diri dari Lumajang menggunakan sepeda motor yang telah dipasangi pelat nomor palsu. Kendaraan tersebut digunakan untuk mengelabui petugas saat tersangka berkeliling mencari rumah yang ditinggal penghuninya.
Setelah menemukan sasaran, WLS memanfaatkan kondisi sekitar untuk melancarkan aksinya. Pintu rumah korban dirusak menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan tersangka memang memiliki modus mencari rumah yang dalam kondisi kosong.
“Modusnya keliling mencari sasaran rumah kosong. Begitu situasi sepi, pelaku merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi,” ujar AKP Zaenal, Sabtu (12/9/2026).
Aksi tersangka akhirnya terendus setelah polisi memeriksa dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan WLS hingga menangkapnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya gunting rumput, tang, pelat nomor palsu, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kepada penyidik, WLS mengaku barang berharga hasil jarahan langsung dijual. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membayar utang.
Tak berhenti di Kota Batu, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasil penyidikan sementara menunjukkan WLS diduga juga beraksi di tiga rumah lainnya di Kabupaten Malang.
Ketiga lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngantang dan Kasembon.
“Proses penyelidikan masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” kata AKP Zaenal.
Kini WLS harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.














