Kamis, Agustus 20, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Polisi Sita 89,81 Gram dan Buru Pemasok

redaksi by redaksi
20/08/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya, Kabarutama — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 89,81 gram. Seorang pria berinisial AF (30), warga Surabaya, ditangkap dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Baca Juga :

Polri Bongkar Sindikat BEC Lintas Negara, Rp5 Miliar Dana Korban Berhasil Diamankan

Bareskrim Bongkar Tiga Kasus PPA-PPO: Kekerasan Seksual hingga Pengantin Pesanan ke Tiongkok

AF diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan AF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial MS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pemeriksaan, transaksi antara AF dan MS berlangsung secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

AF disebut membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai transaksi mencapai sekitar Rp38,7 juta. Namun, AF baru membayar uang muka Rp15 juta, sedangkan sisanya akan dilunasi setelah seluruh barang terjual.

Polisi menduga sabu tersebut disiapkan untuk diedarkan kembali dalam paket-paket kecil. Jika seluruh barang berhasil terjual, AF diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp54 juta dengan keuntungan sekitar Rp15,3 juta.

Menurut keterangan polisi, AF telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Ia mengaku menjalankan bisnis ilegal itu karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain mendapatkan keuntungan, AF juga bisa mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

AF ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2021, ia pernah tersandung perkara narkotika dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara. Ia menjalani masa pidana sekitar tiga tahun delapan bulan di Lapas Pamekasan.

Dalam pengungkapan kali ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dompet merah hitam, timbangan digital tanpa merek, satu bendel klip plastik, serok sabu berbahan plastik, alat pres, dan satu unit telepon seluler.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas. Polisi juga terus memburu MS yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.

AF kini harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Polisi masih melengkapi penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Tags: 81 GrampolisiResidivissabuSita 89surabaya

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat BEC Lintas Negara, Rp5 Miliar Dana Korban Berhasil Diamankan

20/08/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar Tiga Kasus PPA-PPO: Kekerasan Seksual hingga Pengantin Pesanan ke Tiongkok

20/08/2026
Hukum dan Kriminal

Dapat Remisi HUT RI, Sembilan Anak Binaan LPKA Blitar Langsung Menghirup Udara Bebas

17/08/2026
Hukum dan Kriminal

Jual Mobil Rental Lewat Facebook, Warga Gandusari Blitar Diamankan Polisi

14/08/2026
Hukum dan Kriminal

Jalur Malang-Surabaya Mencekam, Polisi Amankan 7 Tersangka dari 5 Kasus Kekerasan

14/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Sidoarjo, 145 Gram Disita

13/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Maju Pilkada Kota Kediri, Ronny Ketua PSI Mendapat Wejangan Dari Mantan Ketua PBNU

08/05/2024

Sapi Kurban Presiden Prabowo Dibeli dari Peternakan di Kediri, Seberat 893 Kg

12/05/2025

Kebakaran Puskesmas Tiron Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Miliar, Ini Kronologinya

01/06/2026

Daop 7 Madiun Gelar Seminar Pengelolaan Aset, Perkuat Legalitas dan Dorong Optimalisasi

24/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO