JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa berupa placement iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk Tahun Anggaran 2021–2023.
Penahanan tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dugaan adanya pengkondisian dalam proses pengadaan placement iklan di Bank BJB. Proses pengadaan diduga sengaja diatur agar tidak melalui mekanisme lelang dan dilakukan dengan menunjuk calon penyedia tertentu.
KPK menduga praktik tersebut telah mengakibatkan proses pengadaan tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan.
KPK menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan badan usaha, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK juga mendorong peningkatan integritas serta tata kelola perusahaan agar BUMD, termasuk Bank BJB, dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
KPK memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.















