Gresik, Kabarutama – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu jaringan Bangkalan, Madura, ditangkap di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Kedua tersangka berinisial DE (26) dan MY (25) ditangkap saat berada di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. MY diketahui bekerja sebagai tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka dan rumah salah satu pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta plastik klip untuk menyimpan narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di Bangkalan, Madura,” ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).
Menurut pengakuan tersangka, mereka membeli satu gram sabu yang kemudian dibagi menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali. Saat penangkapan, sebagian besar barang tersebut telah habis terjual melalui transaksi langsung kepada sejumlah pembeli, sehingga hanya tersisa dua paket kecil sebagai barang bukti.
Selain diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan, sebagian sabu juga dikonsumsi oleh para pelaku. Polisi mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara mandiri.
Atas perbuatannya, DE dan MY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polres Gresik mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 sebagai upaya bersama mewujudkan Kabupaten Gresik yang bebas dari peredaran narkoba.















