Surabaya, Kabarutama – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online dengan modus menawarkan pembelian logam mulia emas di bawah harga pasaran. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, terdiri atas empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang perempuan yang berperan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena para pelaku memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dari dalam lapas dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban.
“Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang perempuan,” kata Kombes Bimo.
Empat warga binaan tersebut masing-masing berinisial IJS, warga binaan Lapas Nusakambangan yang merupakan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara tersangka lainnya adalah seorang perempuan berinisial RML alias Beby.
Menurut Kombes Bimo, kasus bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anak korban dengan alasan menggunakan nomor baru.
Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku menawarkan emas dengan harga promosi Rp2,35 juta per gram, jauh lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.
Tergiur harga tersebut, korban membeli dua batang emas masing-masing seberat 100 gram dan satu batang seberat 50 gram dengan total nilai transaksi Rp587,5 juta.
Korban kemudian mentransfer uang ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML. Namun saat hendak kembali melakukan transaksi, suami korban merasa curiga dan menghubungi anak mereka. Dari situlah diketahui bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Kombes Bimo.
Ia menjelaskan, IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan aksi penipuan. Setelah target berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung yang menggunakan rekening milik RML.
“Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Hingga saat ini diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus serupa, baik di Jawa Timur maupun luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim. Kami juga terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas,” tegas Kombes Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kombes Bimo.














