Sabtu, September 19, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Mulai 1 Agustus, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Puncak Bendungan Lahor

redaksi by redaksi
30/07/2026
in Peristiwa
0

Blitar – Perum Jasa Tirta (PJT) I memastikan pembatasan akses kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor tetap diberlakukan mulai 1 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, meski sebelumnya Pemerintah Kabupaten Blitar meminta agar kebijakan itu ditunda.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat Direktur Operasional PJT I Nomor 0017/UM/DOPS/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026 yang ditujukan kepada sejumlah instansi, di antaranya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Pemerintah Kabupaten Malang dan Blitar, TNI, Polri, serta Kejaksaan.

Baca Juga :

Darurat Kebakaran Gunung Butak Blitar, Petugas Buka Posko

Pedagang Wajib Tahu! Kios Bisa Disegel Jika 3 Tahap Peringatan Ini Diabaikan

Dalam surat itu, PJT I menjelaskan Bendungan Lahor yang telah berusia sekitar 50 tahun memiliki risiko yang semakin besar terhadap kondisi struktur bendungan maupun instrumen pemantauan yang berada di puncak bendungan.

“Bendungan Lahor telah berusia 50 (lima puluh) tahun sehingga memiliki risiko

yang semakin besar terkait dengan kondisi tubuh bendungan dan peralatan

instrumentasi pada puncak bendungan.” tulis Fahmi Hidayat Direktur Utama Perum Jasa Tirta I.

PJT I menyebut lalu lintas kendaraan berpotensi menimbulkan getaran yang dapat memengaruhi struktur bendungan urugan serta mengganggu kinerja alat pemantauan seperti piezometer, inklinometer, dan patok deformasi. Selain itu, area puncak bendungan merupakan zona terbatas yang memiliki potensi bahaya tinggi dan berisiko terhadap tindakan vandalisme maupun sabotase.

“Puncak bendungan seharusnya hanya

diperuntukkan sebagai jalan khusus untuk kegiatan inspeksi dan pemeliharaan

bendungan dan waduk.“ jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, PJT I menetapkan perubahan ketentuan pembatasan akses dengan rincian kendaraan roda empat dilarang melintas secara permanen mulai 1 Agustus 2026, dengan pengecualian pada kondisi darurat maupun kondisi tertentu.

“Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan Bendungan Labor, kami akan

melakukan pembatasan akses permanen di area puncak bendungan” tegasnya.

Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan mekanisme menempelkan kartu elektronik sebagai sistem pengendalian keamanan. Ke depan, kendaraan roda dua juga akan dilarang melintas setelah jalan inspeksi di sisi hilir bendungan selesai diperbaiki dan dapat difungsikan sebagai jalur alternatif masyarakat.

“Untuk kendaraan roda 2 (dua) masib diperbolehkan melintas dengan mekanisme

menempelkan kartu elektronik sebagai fungsi pengendalian keamanan.” imbuhnya.

Tags: bendungan lahorblitarKendaraan Roda EmpatmalangMulai 1 Agustus

Related Posts

Peristiwa

Darurat Kebakaran Gunung Butak Blitar, Petugas Buka Posko

18/09/2026
Peristiwa

Pedagang Wajib Tahu! Kios Bisa Disegel Jika 3 Tahap Peringatan Ini Diabaikan

18/09/2026
Peristiwa

37 Siswa di Kediri Diduga Keracunan Usai Santap MBG, SPPG Langsung Disuspend

18/09/2026
Peristiwa

22 Siswa di Kota Blitar Keracunan Usai Santap MBG

18/09/2026
Peristiwa

Imigrasi Blitar Ajak Warga Bakung Waspadai Modus Perdagangan dan Penyelundupan Migran

16/09/2026
Peristiwa

Karung Beras Terbakar, Dua Gudang BULOG Senilai Rp10 Miliar Nyaris Terancam di Kediri

16/09/2026
Next Post

Pengunjung Rumah Hantu di Tulungagung Meninggal Dunia Usai Pingsan

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Persik Kediri Bidik Tiga Poin di Kandang Madura United Meski Persiapan Singkat

09/04/2026

Korban Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi Ditemukan Meninggal

05/09/2025

Mbak Cicha Dorong Guru PAUD Jadi Agen Perubahan Lewat Pengenalan Teknologi AI

22/07/2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi di Tanjung Perak, Warga Blora Ditangkap

24/04/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO