Sabtu, Agustus 1, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Mulai 1 Agustus, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Puncak Bendungan Lahor

redaksi by redaksi
30/07/2026
in Peristiwa
0

Blitar – Perum Jasa Tirta (PJT) I memastikan pembatasan akses kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor tetap diberlakukan mulai 1 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, meski sebelumnya Pemerintah Kabupaten Blitar meminta agar kebijakan itu ditunda.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat Direktur Operasional PJT I Nomor 0017/UM/DOPS/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026 yang ditujukan kepada sejumlah instansi, di antaranya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Pemerintah Kabupaten Malang dan Blitar, TNI, Polri, serta Kejaksaan.

Baca Juga :

Heboh! Kereta Bersejarah “Mbah Gleyor” di Kediri Diduga Jadi Sasaran Vandalisme

Pengunjung Rumah Hantu di Tulungagung Meninggal Dunia Usai Pingsan

Dalam surat itu, PJT I menjelaskan Bendungan Lahor yang telah berusia sekitar 50 tahun memiliki risiko yang semakin besar terhadap kondisi struktur bendungan maupun instrumen pemantauan yang berada di puncak bendungan.

“Bendungan Lahor telah berusia 50 (lima puluh) tahun sehingga memiliki risiko

yang semakin besar terkait dengan kondisi tubuh bendungan dan peralatan

instrumentasi pada puncak bendungan.” tulis Fahmi Hidayat Direktur Utama Perum Jasa Tirta I.

PJT I menyebut lalu lintas kendaraan berpotensi menimbulkan getaran yang dapat memengaruhi struktur bendungan urugan serta mengganggu kinerja alat pemantauan seperti piezometer, inklinometer, dan patok deformasi. Selain itu, area puncak bendungan merupakan zona terbatas yang memiliki potensi bahaya tinggi dan berisiko terhadap tindakan vandalisme maupun sabotase.

“Puncak bendungan seharusnya hanya

diperuntukkan sebagai jalan khusus untuk kegiatan inspeksi dan pemeliharaan

bendungan dan waduk.“ jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, PJT I menetapkan perubahan ketentuan pembatasan akses dengan rincian kendaraan roda empat dilarang melintas secara permanen mulai 1 Agustus 2026, dengan pengecualian pada kondisi darurat maupun kondisi tertentu.

“Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan Bendungan Labor, kami akan

melakukan pembatasan akses permanen di area puncak bendungan” tegasnya.

Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan mekanisme menempelkan kartu elektronik sebagai sistem pengendalian keamanan. Ke depan, kendaraan roda dua juga akan dilarang melintas setelah jalan inspeksi di sisi hilir bendungan selesai diperbaiki dan dapat difungsikan sebagai jalur alternatif masyarakat.

“Untuk kendaraan roda 2 (dua) masib diperbolehkan melintas dengan mekanisme

menempelkan kartu elektronik sebagai fungsi pengendalian keamanan.” imbuhnya.

Tags: bendungan lahorblitarKendaraan Roda EmpatmalangMulai 1 Agustus

Related Posts

Peristiwa

Heboh! Kereta Bersejarah “Mbah Gleyor” di Kediri Diduga Jadi Sasaran Vandalisme

31/07/2026
Peristiwa

Pengunjung Rumah Hantu di Tulungagung Meninggal Dunia Usai Pingsan

30/07/2026
Peristiwa

Kapolres Kediri Resmi Berganti, AKBP Muhammad Wahyudin Latif Siap Lanjutkan Pengabdian

30/07/2026
Peristiwa

Haji 2027 Diproyeksikan Berangkat dari Bandara Dhoho, Jemaah Kediri Tak Lagi Lewat Surabaya

30/07/2026
Peristiwa

Harga Daging Ayam di Pasar Tradisional Kota Kediri Naik Drastis, Pedagang Sebut Dipicu Program MBG

29/07/2026
Peristiwa

Dukung Bandara Dhoho, Pemkab Kediri Kebut Penyelesaian Lahan Dua Ruas Tol PSN

29/07/2026
Next Post

Pengunjung Rumah Hantu di Tulungagung Meninggal Dunia Usai Pingsan

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Lamongan Tangkap Pelaku Arisan Bodong, Rugikan Korban hingga Rp20 Miliar

28/08/2025

Tim SAR Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Pacal Bojonegoro

24/12/2024

Wapres Gibran Tinjau Banjir di Bekasi, Pastikan Keselamatan dan Pendampingan Warga

21/01/2026
10 Manfaat Petai Bagi Kesehatan

10 Manfaat Petai Bagi Kesehatan

31/12/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO