Blitar – Perum Jasa Tirta (PJT) I memastikan pembatasan akses kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor tetap diberlakukan mulai 1 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, meski sebelumnya Pemerintah Kabupaten Blitar meminta agar kebijakan itu ditunda.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat Direktur Operasional PJT I Nomor 0017/UM/DOPS/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026 yang ditujukan kepada sejumlah instansi, di antaranya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Pemerintah Kabupaten Malang dan Blitar, TNI, Polri, serta Kejaksaan.
Dalam surat itu, PJT I menjelaskan Bendungan Lahor yang telah berusia sekitar 50 tahun memiliki risiko yang semakin besar terhadap kondisi struktur bendungan maupun instrumen pemantauan yang berada di puncak bendungan.
“Bendungan Lahor telah berusia 50 (lima puluh) tahun sehingga memiliki risiko
yang semakin besar terkait dengan kondisi tubuh bendungan dan peralatan
instrumentasi pada puncak bendungan.” tulis Fahmi Hidayat Direktur Utama Perum Jasa Tirta I.
PJT I menyebut lalu lintas kendaraan berpotensi menimbulkan getaran yang dapat memengaruhi struktur bendungan urugan serta mengganggu kinerja alat pemantauan seperti piezometer, inklinometer, dan patok deformasi. Selain itu, area puncak bendungan merupakan zona terbatas yang memiliki potensi bahaya tinggi dan berisiko terhadap tindakan vandalisme maupun sabotase.
“Puncak bendungan seharusnya hanya
diperuntukkan sebagai jalan khusus untuk kegiatan inspeksi dan pemeliharaan
bendungan dan waduk.“ jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, PJT I menetapkan perubahan ketentuan pembatasan akses dengan rincian kendaraan roda empat dilarang melintas secara permanen mulai 1 Agustus 2026, dengan pengecualian pada kondisi darurat maupun kondisi tertentu.
“Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan Bendungan Labor, kami akan
melakukan pembatasan akses permanen di area puncak bendungan” tegasnya.
Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan mekanisme menempelkan kartu elektronik sebagai sistem pengendalian keamanan. Ke depan, kendaraan roda dua juga akan dilarang melintas setelah jalan inspeksi di sisi hilir bendungan selesai diperbaiki dan dapat difungsikan sebagai jalur alternatif masyarakat.
“Untuk kendaraan roda 2 (dua) masib diperbolehkan melintas dengan mekanisme
menempelkan kartu elektronik sebagai fungsi pengendalian keamanan.” imbuhnya.
















