Kediri, Kabarutama – Tarif sewa kios di kawasan strategis Pasar Pahing Kota Kediri mencapai Rp20.000 per hari. Jika dihitung setahun, nilainya sekitar Rp7,3 juta, ditambah biaya administrasi Rp200.000.
Besaran tarif tersebut menjadi perhatian karena menyangkut biaya usaha para pedagang. Namun, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, SE., SH., menilai tarif yang diterapkan masih dalam batas kewajaran.
Penjelasan itu disampaikan Djauhari dalam konferensi pers di kantor Perumda Pasar Joyoboyo, Kamis (17/9/2026) kemarin.
“Pemasangan tarif itu pada dasarnya wajar, apalagi pasar ini merupakan ruang bisnis,” ujar Djauhari.
Menurut dia, penetapan tarif tidak hanya mempertimbangkan nilai sewa, tetapi juga fasilitas yang disediakan pengelola pasar. Sejumlah bangunan pasar telah dilengkapi fasilitas seperti rolling door dan sarana pendukung lainnya.
Untuk kios di bagian depan Pasar Pahing yang menghadap Jalan Yos Sudarso, misalnya, tarif ditetapkan Rp20.000 per hari.
“Kalau dikalkulasi dalam sebulan atau setahun, nilainya sekitar Rp7,3 juta. Ditambah biaya administrasi Rp200.000, totalnya sekitar Rp7,5 juta per tahun. Jika dibandingkan dengan kualitas bangunan dan potensi bisnis yang didapat, nilai ini sangat layak,” jelasnya.
Perumda Pasar Joyoboyo menyatakan belum berencana mengubah tarif tersebut dalam waktu dekat.
Tak hanya soal tarif, Perumda Pasar Joyoboyo juga menyoroti kepatuhan pedagang dan pemilik kios terhadap aturan pengelolaan pasar.
Djauhari mengatakan pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal. Namun, apabila ketentuan yang telah disampaikan tidak dipatuhi, Perumda akan menjalankan prosedur penegakan aturan.
Tahapannya dilakukan melalui pemberitahuan hingga Surat Peringatan (SP).
“Semua ada prosesnya dan tidak serta-merta. SP 1 berlaku selama 14 hari, SP 2 selama 14 hari, dan SP 3 selama 3 hari. Ini sesuai dengan ketentuan Perwali dan Perda yang ada,” tegasnya.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, tindakan lebih lanjut dapat dilakukan, termasuk penyegelan kios.
Djauhari juga mengingatkan adanya batas penguasaan kios. Berdasarkan regulasi yang disebutnya berlaku, satu orang pedagang hanya diperbolehkan menguasai atau mengelola maksimal lima kios dalam satu pasar.
Aturan tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk menjaga pemerataan kesempatan berusaha bagi pedagang.
Dalam kesempatan yang sama, Djauhari meluruskan istilah pembayaran yang diterapkan di lingkungan Perumda Pasar Joyoboyo.
Menurut dia, pembayaran yang ditarik Perumda merupakan jasa pelayanan, bukan retribusi seperti yang dipungut oleh dinas atau perangkat daerah.
“Sebagai perusahaan daerah, kami diserahi mandat untuk mengelola pasar agar bisa menghasilkan laba secara mandiri. Karena itu, yang kami tarik adalah jasa pelayanan sesuai aturan Perwali, bukan retribusi dinas,” terangnya.
Perumda juga tengah mempercepat modernisasi pengelolaan pasar melalui digitalisasi dan peningkatan fasilitas.
Salah satunya adalah pemasangan sistem palang parkir otomatis atau barrier gate.
Tahun ini, pemasangan barrier gate ditargetkan menjangkau lima pasar. Dua pasar, yakni Pasar Banjaran dan Pasar Grosir, telah menggunakan sistem tersebut.
Sementara tiga pasar lainnya, yaitu Pasar Pahing, Pasar Setono Betek, dan Pasar Mrican, ditargetkan segera menyusul.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Perumda Pasar Joyoboyo meningkatkan ketertiban dan kenyamanan sekaligus memodernisasi sistem pengelolaan pasar di Kota Kediri.
















