Selasa, Juli 21, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

PS Digelar, Kuasa Hukum Penjual Rujak di Kediri Soroti Dugaan Kekeliruan Putusan Lama

redaksi by redaksi
21/07/2026
in Peristiwa
0

Kediri, Kabarutama – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa lahan yang melibatkan Endang Murtiningrum, penjual rujak asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga :

Tinjau Lahan Dekat Bandara Dhoho, Mas Dhito Siapkan Calon Lokasi Hotel Haji Pertama di Indonesia

Kapolres Blitar Kota Ganjar Personel Berprestasi, Ingatkan Jaga Integritas dan Pelayanan

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata yang masih bergulir. Pemeriksaan setempat merupakan tahapan yang lazim dilakukan majelis hakim untuk mencocokkan kondisi fisik objek sengketa dengan fakta yang diajukan di persidangan.

Panitera Pengganti PN Kota Kediri, Dedik Wandono, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan untuk menentukan pihak yang menang maupun kalah, melainkan untuk memastikan keberadaan dan kesesuaian objek sengketa sebagaimana tercantum dalam gugatan.

“Kami di sini tidak untuk menentukan siapa kalah dan siapa menang. Tugas kami hanya melihat dan memastikan lokasinya secara langsung apakah benar ada objek tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan,” ujar Dedik.

Menurut Dedik, setelah agenda pemeriksaan setempat selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim bermusyawarah menjatuhkan putusan.

“Langkah selanjutnya adalah kesimpulan para pihak, baru kemudian masuk ke tahap putusan. Semua pertimbangan dan fakta di lapangan tentu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Endang Murtiningrum dari Law Office EB menyampaikan sejumlah keberatan terhadap putusan perkara sebelumnya. Pimpinan Law Office EB, Eko Budiono, S.H., M.H., menilai terdapat dugaan kekeliruan administrasi kependudukan yang berdampak pada pertimbangan hukum dalam putusan terdahulu yang dianggap amburadul dan kacau.

Menurut Eko, keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menyebut nama Endang tidak tercatat dalam registrasi tahun 1984 tidak sesuai dengan data yang dimiliki pihaknya. Ia mengklaim Endang telah terdaftar sejak tahun 1971.

Selain itu, Eko juga mendalilkan adanya dugaan putusan ultra petita, yakni putusan yang melebihi tuntutan para pihak. Ia menyebut permohonan semula hanya meminta penetapan luas tanah 722 meter persegi, sedangkan putusan sebelumnya menetapkan luas 772 meter persegi.

“Pemohon awal hanya meminta luas 722 meter persegi, tapi majelis hakim malah memutus 772 meter persegi. Ada kelebihan 50 meter persegi,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum, Zakia Rahmah, turut menyoroti dasar hukum asal-usul tanah yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki kliennya. Ia menyatakan putusan sebelumnya menyebut tanah berasal dari warisan, sedangkan menurut pihaknya dasar kepemilikannya berasal dari Penetapan Pengadilan Nomor 203 Tahun 1963.

Zakia juga mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri dalam memutus persoalan yang, menurut pandangan hukumnya, berkaitan dengan pembatalan dokumen administrasi negara seperti sertifikat tanah dan akta kelahiran.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunda proses peralihan hak atas objek sengketa hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara sengketa lahan yang melibatkan Endang Murtiningrum sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun dan sebelumnya juga memunculkan perbedaan mengenai luas objek sengketa yang menjadi pokok perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Disdukcapil, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun pihak lawan dalam perkara terkait atas pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Endang Murtiningrum.

Tags: kediriPenjual RujakPS DigelarSengketa Lahan

Related Posts

Peristiwa

Tinjau Lahan Dekat Bandara Dhoho, Mas Dhito Siapkan Calon Lokasi Hotel Haji Pertama di Indonesia

21/07/2026
Peristiwa

Kapolres Blitar Kota Ganjar Personel Berprestasi, Ingatkan Jaga Integritas dan Pelayanan

21/07/2026
Peristiwa

Jelang Penerapan Aturan Baru, PJT I Sosialisasikan Pembatasan Akses di Bendungan Lahor

21/07/2026
Peristiwa

Basarnas Siapkan Tim USAR Surabaya Penuhi Standar Operasi Internasional

21/07/2026
Peristiwa

Demo Ratusan Petani Lereng Gunung Kelud dan SPSI di Depan Kantor Perhutani Nyaris Ricuh

20/07/2026
Peristiwa

Isu Pemindahan RJM Bikin Pedagang Pasar Ikan Hias SLG Resah, Paguyuban Surati DPRD Kediri

20/07/2026
Next Post

Jelang Penerapan Aturan Baru, PJT I Sosialisasikan Pembatasan Akses di Bendungan Lahor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

“Polres Kediri Kota Amankan Longmarch Damai Santri “Nderek Kyai

21/10/2025

15 Anggota DK3 Kediri Resmi Dilantik, Perkuat Strategi Pemajuan Kebudayaan hingga 2029

11/03/2026

Kapolres Kediri Kota Jalin Sinergi dengan Tokoh Agama, Wujudkan Keamanan Kondusif

24/03/2025

KUHAP Baru Dinilai Rapuhkan Demokrasi, Ketua PC PMII Blitar Suarakan Penolakan

26/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO