Kediri, Kabarutama – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa lahan yang melibatkan Endang Murtiningrum, penjual rujak asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Selasa (21/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata yang masih bergulir. Pemeriksaan setempat merupakan tahapan yang lazim dilakukan majelis hakim untuk mencocokkan kondisi fisik objek sengketa dengan fakta yang diajukan di persidangan.
Panitera Pengganti PN Kota Kediri, Dedik Wandono, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan untuk menentukan pihak yang menang maupun kalah, melainkan untuk memastikan keberadaan dan kesesuaian objek sengketa sebagaimana tercantum dalam gugatan.
“Kami di sini tidak untuk menentukan siapa kalah dan siapa menang. Tugas kami hanya melihat dan memastikan lokasinya secara langsung apakah benar ada objek tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan,” ujar Dedik.
Menurut Dedik, setelah agenda pemeriksaan setempat selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim bermusyawarah menjatuhkan putusan.
“Langkah selanjutnya adalah kesimpulan para pihak, baru kemudian masuk ke tahap putusan. Semua pertimbangan dan fakta di lapangan tentu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Endang Murtiningrum dari Law Office EB menyampaikan sejumlah keberatan terhadap putusan perkara sebelumnya. Pimpinan Law Office EB, Eko Budiono, S.H., M.H., menilai terdapat dugaan kekeliruan administrasi kependudukan yang berdampak pada pertimbangan hukum dalam putusan terdahulu yang dianggap amburadul dan kacau.
Menurut Eko, keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menyebut nama Endang tidak tercatat dalam registrasi tahun 1984 tidak sesuai dengan data yang dimiliki pihaknya. Ia mengklaim Endang telah terdaftar sejak tahun 1971.
Selain itu, Eko juga mendalilkan adanya dugaan putusan ultra petita, yakni putusan yang melebihi tuntutan para pihak. Ia menyebut permohonan semula hanya meminta penetapan luas tanah 722 meter persegi, sedangkan putusan sebelumnya menetapkan luas 772 meter persegi.
“Pemohon awal hanya meminta luas 722 meter persegi, tapi majelis hakim malah memutus 772 meter persegi. Ada kelebihan 50 meter persegi,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum, Zakia Rahmah, turut menyoroti dasar hukum asal-usul tanah yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki kliennya. Ia menyatakan putusan sebelumnya menyebut tanah berasal dari warisan, sedangkan menurut pihaknya dasar kepemilikannya berasal dari Penetapan Pengadilan Nomor 203 Tahun 1963.
Zakia juga mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri dalam memutus persoalan yang, menurut pandangan hukumnya, berkaitan dengan pembatalan dokumen administrasi negara seperti sertifikat tanah dan akta kelahiran.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunda proses peralihan hak atas objek sengketa hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara sengketa lahan yang melibatkan Endang Murtiningrum sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun dan sebelumnya juga memunculkan perbedaan mengenai luas objek sengketa yang menjadi pokok perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Disdukcapil, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun pihak lawan dalam perkara terkait atas pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Endang Murtiningrum.
















