BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap tiga anggota komplotan perampok spesialis minimarket yang beraksi di sejumlah gerai Alfamart di Blitar dan Jombang.
Ketiga tersangka berinisial YDS, MJS, dan ISL. Mereka ditangkap setelah terlibat dalam perampokan di Alfamart Srengat pada 6 Juni 2026 dengan membawa kabur uang sekitar Rp44 juta.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, para pelaku masuk ke minimarket pada dini hari, mengancam karyawan menggunakan senjata tajam, memaksa membuka brankas, lalu mengikat korban sebelum melarikan diri.
“Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mendalami rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap para pelaku,” kata Kalfaris dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (25/6/2026).
Hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV mengungkap komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi, terdiri dari tiga TKP di wilayah Blitar dan empat TKP di Kabupaten Jombang.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Polisi menyita mobil yang digunakan pelaku, sejumlah senjata tajam, pakaian, serta telepon genggam. Ketiga tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
















