Sabtu, September 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Dua WNA Asal Tiongkok Dideportasi, Imigrasi Kediri Tegaskan Pengawasan Izin Tinggal

redaksi by redaksi
29/04/2026
in Peristiwa
0

Kediri — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Baca Juga :

Gempa M6,5 Terasa di Daop 6 Yogyakarta, Dua KA Menuju Daop 7 Madiun Sempat Berhenti

Pemkab Kediri Hadirkan Wajah Baru Museum sebagai Pusat Layanan Budaya Terpadu

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melalui keterangan Humas Kantor Imigrasi Kediri, Atika Ariyanti Saraswati, menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah menjalani pendetensian sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asalnya.

“Pendeportasian dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026 melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya,” ujar Atika dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas imigrasi, QM dan LQ diketahui melakukan kegiatan di perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen keimigrasian mereka.

“Mereka teridentifikasi berkegiatan di perusahaan A, sementara penjamin izin tinggal kunjungan yang tercatat dalam sistem adalah perusahaan B,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, pihak imigrasi juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan tempat kedua WNA tersebut berkegiatan. Hasilnya, yang bersangkutan mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan tenaga kerja asing.

“Perusahaan telah membuat surat pernyataan dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” tambah Atika.

Imigrasi Kediri menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil telah melalui prosedur yang berlaku. Pihaknya juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” pungkasnya.

Tags: DideportasiDua WNAImigrasi KediriWNA Asal Tiongkok

Related Posts

Peristiwa

Gempa M6,5 Terasa di Daop 6 Yogyakarta, Dua KA Menuju Daop 7 Madiun Sempat Berhenti

12/09/2026
Peristiwa

Pemkab Kediri Hadirkan Wajah Baru Museum sebagai Pusat Layanan Budaya Terpadu

11/09/2026
Peristiwa

Presiden Prabowo Instruksikan KSAL Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak, 11 Kapal Dikerahkan

11/09/2026
Peristiwa

Akses Menuju Kawah Kelud Kembali Dibangun, Pemkab Kediri Tambah Jalan 243 Meter

10/09/2026
Peristiwa

Cikar Mbah Gleyor Dibersihkan, Jejak Vandalisme Perlahan Hilang

10/09/2026
Peristiwa

Imigrasi Kediri Layani 160 CJH Nganjuk, Graha Adiwinata Jadi Sentra Pelayanan Paspor

10/09/2026
Next Post

Persik Kediri Siap Tempur, Bidik Tiga Poin saat Jamu Borneo FC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Mudik Lebaran 2025: Kapolri Tinjau Stasiun Tugu, Kereta Api Jadi Alternatif Favorit

29/03/2025

Uswatun Mayat Dalam Koper Dihabisi di Hotel Kediri

26/01/2025

Mas Dhito Larang WFA bagi Dinas Pelayanan Publik Jelang Lebaran

16/03/2026

Sidang Anak Kasus Pembakaran dan Penjarahan di Kediri Digelar Tertutup

23/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO