Kediri — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberadaan seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dinilai meresahkan warga di Dusun Cangkring, Desa Pelem, Kecamatan Pare, Selasa (19/4/2026).
Petugas dari Pos Pare segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Di tempat kejadian, petugas melakukan pendekatan persuasif serta berkoordinasi dengan perangkat desa dan pihak keluarga yang bersangkutan.
Dari hasil penanganan di lapangan, diketahui ODGJ tersebut bernama Sugiono, yang berasal dari Dusun Tegalarum, Desa Langenharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyampaikan bahwa penanganan dilakukan secara humanis dan mengedepankan keselamatan semua pihak.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan pendekatan persuasif serta berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke RSJ Lawang Malang untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih tepat,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan individu yang membutuhkan mendapatkan penanganan yang layak.
Pihak Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kondisi serupa, agar dapat ditangani secara tepat dan manusiawi.
















