Kediri — Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, masih mengkaji penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Meski pemerintah pusat mendorong pelaksanaan WFH setiap Jumat, kebijakan tersebut belum ditetapkan secara resmi di daerah.
Mas Dhito panggilan Bupati Kediri menyatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan WFH. Pemerintah daerah akan terlebih dahulu melihat efektivitas kebijakan tersebut, terutama dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
“WFH kita akan melihat dulu, kalau kita tetapkan di hari Jumat sejauh mana efisiensinya, nanti kita lihat,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Kediri tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat yang menetapkan WFH pada hari Jumat. Evaluasi akan dilakukan secara berkala, yakni setiap dua minggu hingga satu bulan.
Jika hasil evaluasi menunjukkan pengurangan penggunaan BBM tidak signifikan, Pemkab Kediri akan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Untuk memastikan ASN tetap bekerja optimal selama WFH, Mas Dhito menegaskan akan menerapkan sistem absensi yang lebih ketat. ASN diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga hingga empat kali dalam sehari disertai bukti swa-foto (selfie).
Foto tersebut harus dikirimkan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing untuk kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, ASN juga diwajibkan menjaga ponsel tetap aktif selama jam kerja.
“Kalau tidak ada (foto), kita anggap tidak absen. Handphone juga harus aktif, lima menit tidak angkat telepon kita beri surat peringatan,” tegasnya.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Selain pengaturan WFH, aturan tersebut juga mencakup pembatasan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri.
Mas Dhito menambahkan, untuk perjalanan dinas luar negeri, Pemerintah Kabupaten Kediri sejauh ini hampir tidak pernah melakukannya. Sementara untuk perjalanan dalam negeri, penyesuaian telah mulai diterapkan sejak awal 2026.
Dengan kajian yang masih berlangsung, Pemkab Kediri menekankan bahwa penerapan WFH tidak hanya mengikuti tren, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap efisiensi anggaran dan kinerja ASN.














