Kediri – Gugatan perdata yang diajukan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa kerja sama pemasaran Perumahan Griya Keraton Sambirejo kandas di tingkat pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan sela itu dibacakan dalam perkara Nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr pada 11 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat terkait kompetensi absolut. Pengadilan menyatakan sengketa tersebut bukan kewenangan pengadilan negeri, melainkan harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Selain itu, penggugat PT MSS juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.158.000.
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Emi Puasa Handayani, mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan bukti dan ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang sebelumnya disepakati para pihak.
“Dalam putusan sela, majelis hakim menerima eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili dan menyatakan PN Kabupaten Kediri tidak berwenang memeriksa perkara ini karena forum penyelesaian sengketa telah ditentukan melalui arbitrase BANI,” ujar Emi, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut maka pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara di pengadilan.
Emi menambahkan, pihaknya mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai cermat dalam mempertimbangkan bukti dan ketentuan kontrak kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.
Ia juga menilai sengketa bisnis seharusnya tidak terlalu dipublikasikan karena berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha serta hubungan dengan mitra bisnis maupun masyarakat, khususnya pemilik dan pembeli Perumahan Griya Keraton Sambirejo.
“Kami menunggu apakah penggugat akan mengajukan upaya hukum banding atau mengikuti isi putusan dengan membawa sengketa ini ke BANI,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang lainnya, Bagus Wibowo, menyebut pihaknya masih menunggu hingga batas waktu pengajuan banding selama 14 hari sejak putusan sela tersebut.
“Jika tidak ada banding, tinggal menunggu siapa yang akan membawa sengketa ini ke BANI, apakah pihak kami atau penggugat,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT MSS, Imam Moklas, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
“Terkait putusan sela PN Kabupaten Kediri itu, kami akan mengajukan banding,” kata Imam.
Sebelumnya, sengketa hukum antara dua pengembang proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri mencuat setelah PT MSS menggugat PT Sekar Pamenang dengan tuduhan wanprestasi.
Dalam gugatannya, PT MSS menilai PT Sekar Pamenang tidak memenuhi kewajiban membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), taman, serta gorong-gorong sesuai standar yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Selain itu, penggugat juga menyinggung dugaan pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan harga jual riil rumah di proyek tersebut.
















