Selasa, April 28, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Gugatan PT MSS Kandas di PN Kediri, Hakim Nyatakan Sengketa Harus Diselesaikan Lewat Arbitrase BANI

redaksi by redaksi
12/03/2026
in Peristiwa
0

Kediri – Gugatan perdata yang diajukan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa kerja sama pemasaran Perumahan Griya Keraton Sambirejo kandas di tingkat pengadilan.

Baca Juga :

Ular Piton 2,5 Meter Masuk Kandang Ayam Warga Kediri

Stok Beras Melimpah, Bimantoro Wiyono Pastikan Gudang Bulog Nganjuk Aman hingga 13 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan sela itu dibacakan dalam perkara Nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr pada 11 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat terkait kompetensi absolut. Pengadilan menyatakan sengketa tersebut bukan kewenangan pengadilan negeri, melainkan harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Selain itu, penggugat PT MSS juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.158.000.
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Emi Puasa Handayani, mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan bukti dan ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang sebelumnya disepakati para pihak.

“Dalam putusan sela, majelis hakim menerima eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili dan menyatakan PN Kabupaten Kediri tidak berwenang memeriksa perkara ini karena forum penyelesaian sengketa telah ditentukan melalui arbitrase BANI,” ujar Emi, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut maka pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara di pengadilan.

Emi menambahkan, pihaknya mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai cermat dalam mempertimbangkan bukti dan ketentuan kontrak kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.

Ia juga menilai sengketa bisnis seharusnya tidak terlalu dipublikasikan karena berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha serta hubungan dengan mitra bisnis maupun masyarakat, khususnya pemilik dan pembeli Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

“Kami menunggu apakah penggugat akan mengajukan upaya hukum banding atau mengikuti isi putusan dengan membawa sengketa ini ke BANI,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang lainnya, Bagus Wibowo, menyebut pihaknya masih menunggu hingga batas waktu pengajuan banding selama 14 hari sejak putusan sela tersebut.

“Jika tidak ada banding, tinggal menunggu siapa yang akan membawa sengketa ini ke BANI, apakah pihak kami atau penggugat,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT MSS, Imam Moklas, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

“Terkait putusan sela PN Kabupaten Kediri itu, kami akan mengajukan banding,” kata Imam.

Sebelumnya, sengketa hukum antara dua pengembang proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri mencuat setelah PT MSS menggugat PT Sekar Pamenang dengan tuduhan wanprestasi.

Dalam gugatannya, PT MSS menilai PT Sekar Pamenang tidak memenuhi kewajiban membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), taman, serta gorong-gorong sesuai standar yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.

Selain itu, penggugat juga menyinggung dugaan pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan harga jual riil rumah di proyek tersebut.

Tags: Gugatan PT MSSPN KediriPT SPSengketa Arbitrase BANI

Related Posts

Peristiwa

Ular Piton 2,5 Meter Masuk Kandang Ayam Warga Kediri

28/04/2026
Peristiwa

Stok Beras Melimpah, Bimantoro Wiyono Pastikan Gudang Bulog Nganjuk Aman hingga 13 Bulan

27/04/2026
Peristiwa

Uniska Kediri Resmikan SPKLU, Perkuat Komitmen Energi Bersih dan Kampus Berdampak

27/04/2026
Peristiwa

Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Digelar di Proyek Akses Tol Bandara Kediri, 47 Peserta Ikuti Simulasi Lapangan

27/04/2026
Peristiwa

Lapangan Tembak “Tathya Dharaka” Diresmikan, Bramastyo Priaji Tekankan Profesionalisme Personel

27/04/2026
Peristiwa

Babinsa dan Warga Kediri Gotong Royong Bersihkan Sungai Pulerejo, Cegah Banjir dan Selamatkan Sawah

26/04/2026
Next Post

Libur Lebaran 10 Hari, Persik Kediri Tetap Wajibkan Pemain Jalani Latihan Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Belum Dibayar Pekerja Proyek Jembatan Kademangan Blitar Mengadu Pada Rahmat Santoso

29/08/2024

Dianggap Lamban Penanganan Kasus Santri Tewas di Keroyok di Ponpes, Kuasa Hukum Datangai Kejaksaan Negeri Blitar

28/03/2024

Manfaat Daun Serai ala dr. Zaidul Akbar Dapat Menjaga Kesehatan Jantung hingga Atasi Autoimun

16/05/2025

MODENA Hadirkan Chest Freezer Terbaru: Solusi Andal untuk Bisnis Butuh Penyimpanan Optimal

21/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO