Sabtu, September 5, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO

redaksi by redaksi
25/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S (38), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

Tersangka S merupakan warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Ia diketahui sebagai spesialis pencurian kendaraan jenis pikap.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kendaraan diparkir di halaman rumah korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan Polda Jatim.

“Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,” ujar AKP Aldhino, Rabu (25/2/2026).

Tim Resmob Polres Mojokerto kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

AKP Aldhino menyebut aksi pencurian dilakukan secara berkelompok. Dua pelaku lainnya, yakni B dan SBR, hingga kini masih buron dan telah masuk DPO.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Aldhino.

Tags: polres mojokertoResidivis CuranmorSempat DPO

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Ponsel Hilang Saat Pemilik Terlelap, Dua Pria di Kediri Diamankan Polisi

03/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sabu 53 Gram Disita, Polres Probolinggo Ringkus Dua Pria di Pajarakan

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Ganja 41,8 Gram Diedarkan Lewat Instagram, Pemuda di Surabaya Diamankan Polisi

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam Dua Bulan, Sejumlah Tersangka Diamankan

02/09/2026
Next Post

300 Warga Kediri Terima Sembako di TMMD ke-127, Bantu Ringankan Beban Jelang Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Terungkap! Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kediri Beraksi 19 Kali, Videonya Viral di Medsos

15/02/2026

Gamelan Iringi Wisuda, UKM Tari dan Karawitan UNP Kediri Hidupkan Tradisi di Tengah Modernitas

27/10/2025

Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Ratusan Pemilih Siluman Hasil Coklit KPU

23/07/2024
Kapolres Blitar Beber Keberhasilan Penanganan Kasus Kriminal selama Tahun 2024

Kapolres Blitar Beber Keberhasilan Penanganan Kasus Kriminal selama Tahun 2024

31/12/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO