Sabtu, Agustus 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

8 PMI Asal Blitar Dideportasi dari Luar Negeri

redaksi by redaksi
01/07/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Blitar – Delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar dipulangkan paksa dari luar negeri setelah terbukti berangkat secara non prosedural selama periode Januari hingga Juni 2025. Mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi maupun izin kerja sah.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Nanang Adi, mengatakan lima PMI dideportasi dari Malaysia, dua dari Taiwan, dan satu dari Brunei Darussalam.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

“Mereka tidak terdaftar resmi sebagai PMI dan berangkat tanpa mengikuti mekanisme penempatan tenaga kerja yang sah,” ujar Nanang, Selasa (1/7/2025).

Nanang menjelaskan, keberangkatan non prosedural masih sering terjadi karena warga tergiur tawaran kerja cepat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Modusnya beragam, mulai dari menggunakan visa kunjungan, tidak memperpanjang izin kerja, hingga berangkat melalui jalur ilegal sejak awal.

“Sebagian dari mereka overstay karena merasa nyaman dengan majikan, tetapi lupa bahwa itu tetap melanggar hukum,” tambahnya.

Disnaker Kabupaten Blitar, kata Nanang, terus melakukan sosialisasi rutin bekerja sama dengan pemerintah desa, terutama di wilayah kantong PMI, untuk mencegah keberangkatan ilegal. Masyarakat juga diedukasi mengenai pentingnya proses resmi agar terjamin perlindungan hukum dan keselamatan saat bekerja di luar negeri.

“Keberangkatan non prosedural berisiko tinggi, mulai dari eksploitasi, penahanan, hingga deportasi tanpa perlindungan hukum,” tegas Nanang.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming kerja cepat ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Pastikan semua proses dijalani secara legal agar hak dan keselamatan mereka terjamin,” pungkasnya.

Tags: disnakerkabupaten blitarpmi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Garasi UMKM Mas Dhito Jadi Panggung Promosi Tari Tradisional ke Wisatawan Asing

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda – Gus Qowim Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

09/01/2025

Awali Periode 2026 – 2029, FPRB Kabupaten Kediri Perkuat Pondasi Organisasi

05/02/2026

Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Tulungagung, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Resmi

16/08/2025

Kebakaran Pabrik Triplek di Pare Kediri Berhasil Dipadamkan, Kerugian Capai Rp50 Juta

13/04/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO