Minggu, April 5, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

8 PMI Asal Blitar Dideportasi dari Luar Negeri

redaksi by redaksi
01/07/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Blitar – Delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar dipulangkan paksa dari luar negeri setelah terbukti berangkat secara non prosedural selama periode Januari hingga Juni 2025. Mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi maupun izin kerja sah.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Nanang Adi, mengatakan lima PMI dideportasi dari Malaysia, dua dari Taiwan, dan satu dari Brunei Darussalam.

Baca Juga :

Bandar Arisan Bodong Kabur ke Timor Leste, Akhirnya Ditangkap Polisi

18 Tersangka Narkoba Dibekuk di Jember Selama Maret 2026, Polisi Sita Hampir 36 Gram Sabu

“Mereka tidak terdaftar resmi sebagai PMI dan berangkat tanpa mengikuti mekanisme penempatan tenaga kerja yang sah,” ujar Nanang, Selasa (1/7/2025).

Nanang menjelaskan, keberangkatan non prosedural masih sering terjadi karena warga tergiur tawaran kerja cepat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Modusnya beragam, mulai dari menggunakan visa kunjungan, tidak memperpanjang izin kerja, hingga berangkat melalui jalur ilegal sejak awal.

“Sebagian dari mereka overstay karena merasa nyaman dengan majikan, tetapi lupa bahwa itu tetap melanggar hukum,” tambahnya.

Disnaker Kabupaten Blitar, kata Nanang, terus melakukan sosialisasi rutin bekerja sama dengan pemerintah desa, terutama di wilayah kantong PMI, untuk mencegah keberangkatan ilegal. Masyarakat juga diedukasi mengenai pentingnya proses resmi agar terjamin perlindungan hukum dan keselamatan saat bekerja di luar negeri.

“Keberangkatan non prosedural berisiko tinggi, mulai dari eksploitasi, penahanan, hingga deportasi tanpa perlindungan hukum,” tegas Nanang.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming kerja cepat ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Pastikan semua proses dijalani secara legal agar hak dan keselamatan mereka terjamin,” pungkasnya.

Tags: disnakerkabupaten blitarpmi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Bandar Arisan Bodong Kabur ke Timor Leste, Akhirnya Ditangkap Polisi

05/04/2026
Hukum dan Kriminal

18 Tersangka Narkoba Dibekuk di Jember Selama Maret 2026, Polisi Sita Hampir 36 Gram Sabu

02/04/2026
Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

31/03/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
UTAMA

Belum Penuhi Standar Sanitasi, Puluhan SPPG di Blitar Terpaksa Dihentikan

12/03/2026
Next Post

Garasi UMKM Mas Dhito Jadi Panggung Promosi Tari Tradisional ke Wisatawan Asing

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Gus An’im Dorong Optimalisasi Lembaga Pendidikan Islam Hadapi Tantangan Era Digital

20/12/2025
Pahami Esensi 3 Ilmu ini, Kamu Akan Bisa Menghadapi Apapun Masalah Hidupmu

Pahami Esensi 3 Ilmu ini, Kamu Akan Bisa Menghadapi Apapun Masalah Hidupmu

09/12/2024

Pesilat Muda SH Terate Blitar, Zaskia Fadhilatul Alfiah Raih Gelar Pesilat Terbaik Nasional

06/10/2025

Gedung DPRD Kediri Akan Dirobohkan, Rehabilitasi Ditangani Pemerintah Pusat Senilai Rp100 Miliar

15/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO