Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

170 WNA Diamankan dalam Operasi Wira Waspada di Jadetabek, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

redaksi by redaksi
17/05/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar selama tiga hari, 14 hingga 16 Mei 2025, di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan langsung petugas di lapangan.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

“Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berkoordinasi dengan pihak terkait, kemudian menyambangi beberapa apartemen, kafe di Jakarta Pusat, serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (16/05).

Dari total WNA yang diamankan, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang tercatat overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.

WNA terbanyak berasal dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8).

Yuldi menyebut, para WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 tentang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan Pasal 123 mengenai pemberian data atau dokumen palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

“Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” tegas Yuldi.

Operasi ini merupakan ketiga kalinya dilaksanakan pada 2025, setelah sebelumnya digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Sepuluh kantor imigrasi dari wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut dilibatkan.

Yuldi menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus ditingkatkan. Ia juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di tempat mereka.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menambahkan, operasi semacam ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara.

“Operasi Wira Waspada merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta mencegah potensi gangguan ketertiban dan tindak kriminal yang dilakukan oleh WNA yang melanggar hukum,” ujar Agus.

Tags: Dirjen Imigrasiimigrasioperasi Wira waspada

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
UTAMA

Belum Penuhi Standar Sanitasi, Puluhan SPPG di Blitar Terpaksa Dihentikan

12/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
UTAMA

NGOPI Ramadan, Walikota Blitar Tegaskan Fondasi Pembangunan dan 70 Penghargaan untuk Blitar

03/03/2026
Next Post

Mobil Pick Up Dibakar di Sananwetan, Pelaku Diamankan Warga Usai Coba Kabur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Menikmati Lukisan Alam dari Jendela Kereta: Pesona Perjalanan KA di Wilayah Daop 7 Madiun

06/05/2025

Jajakan PSK melalui Aplikasi Michat, Penyanyi Dangdut Orkes Melayu Ditangkap UPPA Polres Blitar Kota

27/03/2024

17 Narapidana di Kediri Dapat Remisi Khusus Natal, Motivasi Perilaku Baik di Lapas

25/12/2025

Tak Hanya Sopir, Kenek Bus AKAP di Tulungagung Juga Pakai Ganja

15/04/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO