Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar selama tiga hari, 14 hingga 16 Mei 2025, di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan langsung petugas di lapangan.
“Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berkoordinasi dengan pihak terkait, kemudian menyambangi beberapa apartemen, kafe di Jakarta Pusat, serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (16/05).
Dari total WNA yang diamankan, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang tercatat overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.
WNA terbanyak berasal dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8).
Yuldi menyebut, para WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 tentang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan Pasal 123 mengenai pemberian data atau dokumen palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
“Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” tegas Yuldi.
Operasi ini merupakan ketiga kalinya dilaksanakan pada 2025, setelah sebelumnya digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Sepuluh kantor imigrasi dari wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut dilibatkan.
Yuldi menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus ditingkatkan. Ia juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di tempat mereka.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menambahkan, operasi semacam ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara.
“Operasi Wira Waspada merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta mencegah potensi gangguan ketertiban dan tindak kriminal yang dilakukan oleh WNA yang melanggar hukum,” ujar Agus.