Senin, Agustus 4, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

170 WNA Diamankan dalam Operasi Wira Waspada di Jadetabek, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

redaksi by redaksi
17/05/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar selama tiga hari, 14 hingga 16 Mei 2025, di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan langsung petugas di lapangan.

Baca Juga :

Polsek Nglegok dan Koramil Bagikan Bendera Merah Putih untuk Warga Kurang Mampu

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

“Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berkoordinasi dengan pihak terkait, kemudian menyambangi beberapa apartemen, kafe di Jakarta Pusat, serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (16/05).

Dari total WNA yang diamankan, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang tercatat overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.

WNA terbanyak berasal dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8).

Yuldi menyebut, para WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 tentang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan Pasal 123 mengenai pemberian data atau dokumen palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

“Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” tegas Yuldi.

Operasi ini merupakan ketiga kalinya dilaksanakan pada 2025, setelah sebelumnya digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Sepuluh kantor imigrasi dari wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut dilibatkan.

Yuldi menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus ditingkatkan. Ia juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di tempat mereka.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menambahkan, operasi semacam ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara.

“Operasi Wira Waspada merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta mencegah potensi gangguan ketertiban dan tindak kriminal yang dilakukan oleh WNA yang melanggar hukum,” ujar Agus.

Tags: Dirjen Imigrasiimigrasioperasi Wira waspada

Related Posts

UTAMA

Polsek Nglegok dan Koramil Bagikan Bendera Merah Putih untuk Warga Kurang Mampu

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Tetangga Korban Jadi Tersangka

31/07/2025
Next Post

Mobil Pick Up Dibakar di Sananwetan, Pelaku Diamankan Warga Usai Coba Kabur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

What It’s Really Like To Have Dinner with Best Burger In New York

16/10/2024

Mas Dhito Beri Bantuan Anggota Banser Tertua di Pelantikan GP Ansor

30/07/2024

Melalui Program Inovasi Imigrasi Masuk Desa, Kantor Imigrasi Blitar Sambangi Kecamatan Bakung

11/06/2024

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Kepala Desa Kradinan, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

25/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO