BLITAR – Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin punya cara baru untuk merespons isu yang berkembang di tengah masyarakat. Pemkot Blitar bakal membuka ruang dialog melalui format talkshow dan podcast.
Bukan forum resmi dengan suasana kaku. Obrolan dikemas santai ala Mas Wali. Guyonan tetap ada, tetapi pembahasan persoalan publik tetap blak-blakan dan berbasis data.
Konsepnya sederhana. Isu yang ramai diperbincangkan masyarakat dibawa ke meja obrolan. Pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan dihadirkan. Dokumen dan aturan dibuka. Kemudian, duduk perkara dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah status gedung yang sebelumnya digunakan sebagai Kantor KONI Kota Blitar.
Di tengah masyarakat berkembang pemahaman bahwa gedung tersebut merupakan aset KONI. Karena itu, muncul anggapan KONI memiliki hak untuk meminta dan menggunakan kembali gedung tersebut.
Padahal, jika secara administrasi dan pencatatan gedung merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Blitar, penggunaan oleh KONI sebelumnya tidak otomatis mengubah status kepemilikannya menjadi milik organisasi tersebut.
Gedung yang pernah digunakan sebagai kantor KONI juga tidak serta-merta membuat KONI memiliki hak penguasaan permanen atas aset tersebut.
Prinsip serupa berlaku terhadap aset Pemkot Blitar yang digunakan untuk menunjang aktivitas lembaga lain, seperti BAZNAS, KNPI maupun lembaga lainnya. Penggunaan atau pemanfaatan aset tetap harus mengikuti mekanisme pengelolaan BMD sesuai ketentuan.
Artinya, penggunaan aset pemerintah bukan didasarkan pada anggapan bahwa lembaga yang menempatinya memiliki hak kepemilikan. Permohonan dari lembaga menjadi bagian dari proses yang kemudian dinilai pemerintah.
Pertimbangannya antara lain status dan ketersediaan aset, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, tujuan penggunaan hingga aspek pengelolaan aset lainnya.
Pemkot sebagai pengelola BMD juga harus melihat kebutuhan secara menyeluruh. Gedung yang pernah ditempati satu lembaga tidak otomatis harus selamanya diperuntukkan bagi lembaga tersebut.
Penggunaan aset dapat dievaluasi dan ditata kembali sesuai kebutuhan pemerintah daerah serta ketentuan yang berlaku.
Hal itu sejalan dengan ketentuan pengelolaan BMD. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengatur kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan BMD serta mekanisme penggunaan dan pemanfaatannya.
Dengan demikian, keputusan terkait sebuah aset pemerintah tidak hanya ditentukan oleh siapa yang pernah menempatinya. Status aset, kebutuhan, fungsi, permohonan, dan ketentuan administrasi menjadi bagian dari pertimbangan.
Selain persoalan aset, isu lain yang juga perlu diklarifikasi adalah klaim mengenai tiga kali pengiriman surat oleh Plt Ketua KONI Kota Blitar kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum klarifikasi, selama menjabat sebagai Plt Ketua KONI, Elim disebut belum pernah mengirimkan surat kepada Dispora Kota Blitar.
Sementara itu, tiga surat yang selama ini diklaim telah dikirim disebut merupakan surat pada periode sebelumnya. Saat itu, KONI Kota Blitar masih dipimpin Samanhudi sebagai ketua terpilih.
Konteks waktu serta siapa yang berkedudukan sebagai pengirim surat menjadi penting untuk dibuka. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan kronologi secara utuh dan tidak hanya menerima potongan informasi.
Dua persoalan tersebut menjadi contoh pentingnya ruang dialog terbuka. Melalui podcast maupun talkshow, pemerintah dan pihak terkait bisa duduk bersama, menunjukkan dokumen, menjelaskan kronologi hingga membuka dasar aturan.
Jika terdapat informasi yang berbeda, masing-masing pihak juga bisa memberikan klarifikasi secara langsung.
Semua dikemas dengan karakter komunikasi Mas Wali. Santai, penuh guyonan, tetapi ketika masuk substansi persoalan tetap terbuka dan blak-blakan.
Tak perlu bahasa birokrasi yang berbelit-belit jika persoalan bisa dijelaskan dengan bahasa sederhana.
Program tersebut pada akhirnya bukan sekadar ruang bagi pemerintah untuk membantah opini. Masyarakat justru diharapkan semakin kritis karena mendapatkan informasi dari dokumen, aturan, kronologi, serta penjelasan langsung pihak-pihak yang berkaitan.
Di tengah derasnya arus informasi media sosial, masyarakat membutuhkan cerita yang utuh. Bukan sekadar potongan narasi.
Semangat yang ingin dibangun melalui talkshow dan podcast itu sederhana: buka datanya, jelaskan aturannya, obrolkan dengan santai, lalu biarkan masyarakat menilai dengan jernih.
















