Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menaikkan status penanganan perkara robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim yang telah bekerja sejak awal kejadian pada 29 September 2025.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa peningkatan status tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan.
“Seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kombes Pol Abast, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, setelah peningkatan status ini, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik secepatnya akan memanggil para saksi dan meminta keterangan dari sejumlah ahli. Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menambahkan, proses pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan.
“Terkait proses pemeriksaan saksi, tentu ada yang perlu kami dalami, sehingga prosesnya bisa berulang untuk memperoleh kejelasan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah membentuk tim gabungan sejak awal kejadian untuk melakukan upaya penyelidikan awal. Dalam proses tersebut, sebanyak 17 orang saksi telah dimintai keterangan dari berbagai latar belakang.
“Tidak semua saksi akan dipanggil kembali. Hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok,” tegas Kombes Pol Abast.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Secara spesifik, karena sekarang sudah masuk ranah penyidikan, maka kita tunggu hasil lanjutannya. Sebelumnya kan masih tahap penyelidikan,” pungkasnya.















