Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Tuntutan Hukuman Mati di Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Kuasa Hukum: “Tidak Ada Unsur Perencanaan”

danu by danu
03/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Sidang tuntutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Kamis (3/7/2205). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Yusak Cahyo Utomo, dengan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

Menurut JPU, terdakwa dinilai telah melakukan tindakan keji yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia, termasuk satu anak kecil, yang menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa digambarkan sebagai sadis dan tidak berperikemanusiaan, sehingga layak dijatuhi pidana maksimal.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Moh Rofian dan Moh Ridwan, menolak keras dakwaan pembunuhan berencana. Dalam keterangannya usai sidang, Moh Rofian menjelaskan bahwa berdasarkan rangkaian persidangan dan keterangan saksi, tidak ditemukan bukti kuat bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara terencana.

“Alat berupa palu yang digunakan bukan dibawa dari rumah, tetapi berada di lokasi, tepatnya di bawah lincak yang juga merupakan tempat penyimpanan alat kerja milik ayah terdakwa, yang juga ayah korban. Jadi tidak ada persiapan sebelumnya,” ujar Moh Rofian.

Pihaknya juga menilai bahwa tindakan terdakwa terjadi secara spontan akibat dorongan emosional, bukan dengan niat membunuh.

“Kalau memang ingin membunuh, tentu alat yang dipilih bukan palu, tapi sabit atau bendo yang lebih mematikan,” tambahnya.

Sementara itu, Moh Ridwan menyoroti adanya jeda waktu antara terjadinya luka pertama hingga korban meninggal. Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa pembunuhan tidak dilakukan secara langsung.

“Ada indikasi pembiaran, bukan pembunuhan instan. Ini menguatkan bahwa kejadian tidak direncanakan,” jelasnya.

Menanggapi pembelaan dari pihak terdakwa, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menyatakan bahwa penolakan terhadap dakwaan adalah hal wajar dalam proses persidangan.

“Kami memberikan ruang pembelaan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya. Seluruh keberatan akan ditanggapi dalam sidang berikutnya,” ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa yang direncanakan pada Kamis mendatang 17 Juli 2025. Apabila putusan nantinya tidak sesuai harapan, kuasa hukum menyatakan siap untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Tags: kabupaten kediriKasus PembunuhanPembunuhan Desa PandantoyoPembunuhan satu keluarga

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Next Post

PG RMI Blitar Mendapat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan  atas Kepatuhan Jaminan Sosial Pekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Hari Pengayoman ke – 79, Imigrasi Blitar Buka Layanan Eazy Passport di Kampung Cokelat

03/08/2024

Pertamina Tambah Hampir 1 Juta Tabung LPG 3 Kg untuk Libur Panjang Maulid Nabi di Jatim

05/09/2025

Hari Anti Korupsi, KRPK dan FMR Blitar : Tangkap Harun Masiku

11/12/2024

Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert, Kombinasi Pengalaman Eropa dan Talenta Lokal

17/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO