Nganjuk, kabarutama – Sebuah truk box menabrak portal atas underpass di Bangunan Hikmat (BH) 298 Nganjuk pada Jumat (10/7) dini hari. Meski demikian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memastikan insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api setelah dilakukan pemeriksaan terhadap prasarana.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 04.17 WIB ketika truk box membentur portal sisi selatan underpass.
“Setelah menerima laporan dari Kepala Stasiun Nganjuk, petugas Pengamanan dan Jalan Rel segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Portal yang tersangkut berhasil dibebaskan pada pukul 04.42 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 04.44 WIB Bangunan Hikmat (BH) 298 beserta jalur kereta api dinyatakan aman untuk operasional,” ujar Tohari dalam keterangannya, Sabtu (11/7).
Menurutnya, tidak ada perjalanan kereta api yang terdampak akibat kejadian tersebut sehingga operasional tetap berjalan normal.
Tohari menjelaskan, portal atas yang dipasang di underpass merupakan bagian dari sistem pengamanan untuk melindungi Bangunan Hikmat (BH) jembatan kereta api dari benturan kendaraan yang melebihi batas tinggi.
“Portal atas bukan sekadar penghalang, melainkan lapisan perlindungan pertama bagi Bangunan Hikmat jembatan kereta api. Jika kendaraan yang melebihi batas tinggi tetap memaksakan melintas, risikonya bukan hanya merusak portal, tetapi juga berpotensi membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” katanya.
Saat ini, KAI Daop 7 Madiun memiliki 36 titik portal atas yang terpasang di berbagai underpass pada lintas Walikukun–Curahmalang dan Kertosono–Talun. Tinggi portal bervariasi, mulai dari 2 meter hingga 3,8 meter, disesuaikan dengan kondisi teknis setiap lokasi.
Ia menjelaskan, benturan langsung kendaraan terhadap Bangunan Hikmat dapat menyebabkan kerusakan bahkan menggeser konstruksi jembatan. Oleh karena itu, setiap indikasi benturan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan teknis sebelum jalur dinyatakan aman dilalui kereta api.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan barang dan truk box, agar mematuhi rambu lalu lintas serta memperhatikan batas tinggi kendaraan sebelum melintasi underpass.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan tidak memaksakan kendaraan yang melebihi batas tinggi melintas di underpass. Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Tohari.















