Probolinggo — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Tiga pria asal Madura diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025) dini hari.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika di wilayah Kota Probolinggo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba bersama tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyergapan.
“Saat itu, tim kami menghentikan sebuah mobil Honda CR-V berwarna hitam yang melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam karung beras,” ujar AKBP Rico dalam konferensi pers, Jumat siang.
Barang bukti sabu tersebut dibungkus menggunakan lakban cokelat dan dikemas dalam bungkus teh Cina. Polisi turut mengamankan tiga tersangka berinisial AR (39), MJ (50), dan MH (40), yang seluruhnya berasal dari Madura.
Selain sabu, barang bukti lain yang disita dalam penggerebekan ini meliputi satu unit mobil Honda CR-V, tiga unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 3.750.000.
“Ini merupakan salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah hukum kami. Saya apresiasi kerja keras tim di lapangan,” tambah Kapolres.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 5 hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas terkait kasus ini.