Minggu, Agustus 3, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Tiga Pria Asal Madura Ditangkap, Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

danu by danu
17/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Probolinggo — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Tiga pria asal Madura diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025) dini hari.

Baca Juga :

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika di wilayah Kota Probolinggo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba bersama tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyergapan.

“Saat itu, tim kami menghentikan sebuah mobil Honda CR-V berwarna hitam yang melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam karung beras,” ujar AKBP Rico dalam konferensi pers, Jumat siang.

Barang bukti sabu tersebut dibungkus menggunakan lakban cokelat dan dikemas dalam bungkus teh Cina. Polisi turut mengamankan tiga tersangka berinisial AR (39), MJ (50), dan MH (40), yang seluruhnya berasal dari Madura.

Selain sabu, barang bukti lain yang disita dalam penggerebekan ini meliputi satu unit mobil Honda CR-V, tiga unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 3.750.000.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah hukum kami. Saya apresiasi kerja keras tim di lapangan,” tambah Kapolres.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 5 hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas terkait kasus ini.

Tags: Pengedar SabuProbolinggosabuTiga Tersangka

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Tetangga Korban Jadi Tersangka

31/07/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan

31/07/2025
Next Post

Gandeng Pemprov DKI, Bupati Dhito Buka Akses Pasar Jakarta untuk Petani Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Alami Gangguan Jiwa Berat, 29 Warga Blitar masih Dipasung

09/12/2024

Warga Satak Desak Ganti Ketua LMDH dan Hak Garap Tanah Perhutani Datangi Kantor Kecamatan

25/10/2024

08/04/2025

Stasiun di Wilayah Daop 7 Madiun Hadirkan Dekorasi Tematik Ramadhan dan Idulfitri Sambut Pemudik

21/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO