Sabtu, Juni 7, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Tiga Pria Asal Madura Ditangkap, Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

danu by danu
17/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Probolinggo — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Tiga pria asal Madura diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025) dini hari.

Baca Juga :

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

Ketua Kelompok Ternak di Kediri Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Hampir Rp1 Miliar

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika di wilayah Kota Probolinggo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba bersama tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyergapan.

“Saat itu, tim kami menghentikan sebuah mobil Honda CR-V berwarna hitam yang melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam karung beras,” ujar AKBP Rico dalam konferensi pers, Jumat siang.

Barang bukti sabu tersebut dibungkus menggunakan lakban cokelat dan dikemas dalam bungkus teh Cina. Polisi turut mengamankan tiga tersangka berinisial AR (39), MJ (50), dan MH (40), yang seluruhnya berasal dari Madura.

Selain sabu, barang bukti lain yang disita dalam penggerebekan ini meliputi satu unit mobil Honda CR-V, tiga unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 3.750.000.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah hukum kami. Saya apresiasi kerja keras tim di lapangan,” tambah Kapolres.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 5 hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas terkait kasus ini.

Tags: Pengedar SabuProbolinggosabuTiga Tersangka

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Ketua Kelompok Ternak di Kediri Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Hampir Rp1 Miliar

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Dua Bulan Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Mencengangkan

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Nonprosedural di Sejumlah Bandara

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Ungkap Kasus Pencurian 44 Ton Gabah

02/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Kasus TPPO Bermodus Adopsi, Empat Tersangka Diamankan

02/06/2025
Next Post

Gandeng Pemprov DKI, Bupati Dhito Buka Akses Pasar Jakarta untuk Petani Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

03/06/2025

EDITOR'S PICK

HUT ke-10 Kampung Coklat, Ada Pengajian Gus Iqdam samapai Tiket Masuk Gtaris

11/08/2024

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurnakan Ranperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

12/06/2024

Cawalikota Kediri Terpilih Mbak Vinanda – Gus Qowim Silaturahmi ke Rumah Bunda Fey

20/01/2025

KN SAR 225 Widura Dikerahkan Cari Korban Tenggelam di Perairan Karang Jamuang, Gresik

05/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO