Selasa, Maret 31, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Tersinggung Karena Ditagih Utang, Rekan Bisnis Habisi Nyawa Wiraswasta Porong

redaksi by redaksi
20/11/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Sidoarjo – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus temuan jasad di Jalan Arteri Porong, Desa Kesambi, Porong, yang membuat warga geger pada Jumat (7/11/2025). Korban diketahui berinisial MMA (55), seorang wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.

Baca Juga :

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MMK (45), warga Kecamatan Candi, Sidoarjo. Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, pada Selasa (18/11/2025).

Menurut Kapolres, korban dan tersangka merupakan rekan bisnis. Tersangka diketahui memiliki utang kepada korban sekitar Rp22 juta dan belakangan terus ditagih untuk segera melunasinya.

“Pelaku merasa kesal karena korban terus menagih dan mengancam akan melaporkannya ke polisi,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.

Merasa tertekan dan takut, emosi tersangka memuncak hingga berujung pada tindakan pembunuhan.

Peristiwa itu terjadi pada 6 November 2025, saat korban datang ke rumah tersangka untuk kembali menagih utang. MMK kemudian menawarkan diri mengantarkan korban pulang menggunakan mobilnya.

Namun di perjalanan, korban kembali menagih sisa pembayaran utang tersebut. Karena emosi, tersangka menepi, lalu memukul korban hingga membuatnya tak sadarkan diri.

“Setelah itu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tersangka membawa jasad MMA dan membuangnya di kawasan Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi.

Warga yang menemukan jasad tersebut kemudian melaporkan ke polisi, hingga penyelidikan mengarah pada tersangka.

Atas perbuatannya, MMK dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tags: PorongRekan BisnisSidoarjoTersinggungUtang

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

31/03/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Next Post

Anggaran DBHCHT Rp1,6 Miliar Dorong Pembangunan Pustu dan Puskesmas di Blitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kantor Imigrasi Blitar Amankan WN Pakistan Viral karena Galang Donasi Tanpa Izin

10/09/2025

Wali Kota dan Forkopimda Hadiri Imlek 2577 di Tjoe Hwie Kiong, Perkuat Harmoni di Kota Kediri

17/02/2026

Bupati Kediri Berangkatkan Kediri Dholo KOM 2024

14/07/2024

Gempa Pacitan Magnitudo 5,5, 11 Kereta Api di Daop 7 Madiun Sempat Dihentikan

27/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO