Jakarta – Bareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi melalui adopsi ilegal dan pemalsuan dokumen kelahiran. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban.
Wakabareskrim Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar. Penanganan dilakukan secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.
“Kasus ini hasil kolaborasi lintas direktorat, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan unsur lain. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Nurul Azizah mengungkapkan jaringan tersebut beroperasi sejak 2024 dan menjangkau sejumlah wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua.
“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Keuntungan yang diperoleh jaringan ini mencapai ratusan juta rupiah,” kata Nurul.
Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook. Setelah ada kesepakatan, pelaku memalsukan dokumen kelahiran dan identitas untuk memperlancar proses penyerahan bayi kepada pihak pembeli.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta sejumlah perlengkapan bayi yang diduga terkait praktik perdagangan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kementerian Sosial menyatakan akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi yang diselamatkan guna memastikan pengasuhan yang aman dan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah juga akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing) sebelum menentukan langkah pengasuhan lanjutan.
Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 91 kasus penculikan anak berindikasi TPPO dengan 180 korban anak sepanjang 2022 hingga Oktober 2025. Pemerintah mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.















