Kediri – Upaya menyamarkan tanaman ganja dalam pot agar terlihat seperti tanaman hias berujung penangkapan. Dua pria asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, diamankan aparat kepolisian dalam operasi yang digelar Kamis (26/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri sekitar pukul 21.00 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan batang tanaman ganja dengan usia tanam bervariasi.
Berawal dari Desa Pranggang
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial H (36) di rumahnya di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan enam pot berisi 11 batang ganja yang diperkirakan berusia sekitar dua minggu.
Selain tanaman ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap H mengarah pada tersangka lain berinisial A (50), yang diduga sebagai pemasok biji ganja sekaligus rekan dalam budidaya. Polisi kemudian menangkap A di wilayah yang sama.
Dari tangan A, petugas menyita 10 batang ganja usia dua minggu dalam dua pot kecil, 33 batang ganja usia tiga bulan dalam delapan pot, dua batang ganja ukuran sedang, 4,10 gram daun ganja kering, serta 3,60 gram biji ganja kering.
Polisi juga menetapkan satu orang berinisial F sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga memasok biji ganja kepada tersangka A.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta kemungkinan hukuman seumur hidup, tergantung hasil pengembangan penyidikan.
Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus budidaya ganja rumahan tersebut.
















