Kamis, Februari 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Dibongkar, Lima Orang Ditangkap Bareskrim Polri

redaksi by redaksi
26/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jawa Tengah dan Banten.

Baca Juga :

Terbongkar! Sindikat Nasional Perdagangan Bayi Jual Korban via Medsos, 12 Tersangka Ditangkap

Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO

Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang menerima pesan singkat berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas. Pesan tersebut dilengkapi tautan yang mengarahkan korban ke situs palsu dengan tampilan menyerupai laman resmi e-tilang.

“Korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang menginformasikan adanya tagihan denda tilang. Setelah tautan diklik, korban diarahkan ke website palsu yang sangat mirip dengan situs resmi. Karena mengira itu asli, korban memasukkan data pribadi dan kartu kredit,” ujar Himawan dalam keterangan pers.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan phishing yang digunakan para pelaku. Polisi juga mengidentifikasi total 11 nomor telepon yang dipakai untuk menyebarkan SMS blast kepada masyarakat.

Berdasarkan pengembangan kasus, lima tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Polisi mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diminta memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari tindak kejahatan siber.

Tags: Bareskrim PolriE-Tilang PalsuLima Orang DitangkapSindikat Phishing E-Tilang

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Terbongkar! Sindikat Nasional Perdagangan Bayi Jual Korban via Medsos, 12 Tersangka Ditangkap

26/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO

25/02/2026
Hukum dan Kriminal

Mayat Remaja Putri Terikat di Sungai Jabung Terungkap, Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun

25/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Ganja di Tegalsari, Polisi Buru Pemasok Utama

24/02/2026
Hukum dan Kriminal

Residivis Sabu 51 Gram Dibekuk, Kapolres Gresik: Tak Ada Ruang bagi Pengedar

24/02/2026
Hukum dan Kriminal

Respon Cepat Laporan 110, Polres Ngawi Lumpuhkan Pemuda Ngamuk Bawa Sajam di Geneng

24/02/2026
Next Post

Terbongkar! Sindikat Nasional Perdagangan Bayi Jual Korban via Medsos, 12 Tersangka Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Mbak Wali Serahkan Santunan Kematian dan Bantuan Alat Bantu untuk Disabilitas

28/04/2025

08/04/2025

Usai Nyoblos, Mas Dhito Sebut Siapapun Bupatinya Semoga Beri Manfaat

27/11/2024

Tuntutan Hukuman Mati di Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Kuasa Hukum: “Tidak Ada Unsur Perencanaan”

03/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO