Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

redaksi by redaksi
26/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 9 orang tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk oknum internal perbankan.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 2 Juli 2025, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9), Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan bahwa para pelaku menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset, kemudian menjalin kerja sama dengan oknum pegawai bank untuk mengakses sistem perbankan.

“Eksekusi pembobolan dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal,” ujar Brigjen Helfi.

Salah satu pelaku, mantan teller bank, disebut menerima akses User ID Core Banking System dari kepala cabang pembantu. Dengan akses tersebut, pelaku berhasil memindahkan dana nasabah dari rekening dormant ke sejumlah rekening penampungan tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Polri mengungkap bahwa para tersangka terbagi dalam tiga kelompok, yang pertama Oknum Karyawan Bank tersangka AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relation Manager).

Kemudian, yang kedua Pelaku Pembobolan, C alias K (otak kejahatan, menyamar sebagai Satgas), DR (konsultan hukum), NAT (eks pegawai bank, eksekutor transaksi), R (mediator) dan TT (fasilitator keuangan ilegal).

Yang terakhir, Pelaku Pencucian Uang, dengan tersangka DH (pembuka blokir rekening) dan IS (pemilik rekening penampungan).

Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan pimpinan cabang Bank BRI di Cempaka Putih, yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain, 22 unit ponsel, 1 unit hard disk eksternal, 2 unit DVR CCTV, 1 unit mini PC dan 1 unit laptop Asus ROG.

Polri juga memastikan bahwa seluruh dana yang dibobol, senilai Rp204 miliar, telah berhasil dipulihkan.

Kesembilan tersangka dijerat dengan pasal dari empat undang-undang, yaitu, UU Perbankan: Ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, UU ITE: Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, UU Transfer Dana: Ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar dan juga UU TPPU: Ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Brigjen Helfi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap rekening yang tidak aktif atau jarang digunakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi agar tidak menjadi sasaran,” ujarnya.

Polri masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain di jaringan tersebut.

Tags: 9 TersangkaBareskrimSindikat Bobol Rekening Dormant

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Situbondo Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan di Sumberejo Banyuputih

13/05/2025

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pembuatan SKCK Kini Tersedia di MPP Kota Kediri

07/07/2024

Mas Dhito–DPRD Kediri Sepakati Raperda APBD 2026 Senilai Rp3,3 Triliun

26/11/2025

Kantor Imigrasi Kediri Gelar Nobar dan Buka Bersama: Duka Kekalahan, Eratkan Kebersamaan

21/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO