Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali menutup perlintasan sebidang liar di wilayah Kabupaten Blitar, Selasa (19/5). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Perlintasan liar tersebut berada di Km 110+0/1 petak jalan antara Stasiun Garum dan Stasiun Talun, tepatnya di Dusun Sempol, Kelurahan Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Penutupan dilakukan dengan memasang patok rel dan palang menggunakan bantalan besi agar akses tidak lagi dapat dilalui kendaraan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar keselamatan perkeretaapian.
“Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya KAI untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Perlintasan tidak resmi sangat berisiko karena tidak dilengkapi perangkat keselamatan dan dijaga petugas,” ujar Tohari.
Ia menambahkan, masyarakat yang sebelumnya melintas di lokasi tersebut diimbau menggunakan jalur alternatif melalui JPL 168A Km 110+5/6 yang telah dilengkapi palang pintu dan dijaga petugas.
Dalam kegiatan itu, KAI Daop 7 Madiun melibatkan sejumlah unsur internal dan eksternal. Dari internal KAI hadir jajaran pengamanan, humas, serta tim JR 7.11 Blitar. Sementara dari eksternal turut hadir Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, pemerintah Kecamatan Talun, perangkat desa dan kelurahan, Babinkamtibmas, hingga tokoh masyarakat setempat.
Menurut Tohari, keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat sekitar agar tidak kembali membuka akses liar di jalur kereta api.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak membuat maupun menggunakan perlintasan liar. Gunakanlah perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan,” katanya.
Selama proses penutupan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.














