Kediri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Dua pemuda asal Kecamatan Mojoroto diamankan petugas di lokasi berbeda di Kota Kediri.
Kedua tersangka masing-masing berinisial APC alias Bentet (24), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, dan DAK alias Dapuk (23), warga Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Bandar Kidul, Mojoroto.
“Dari informasi tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Endro, Kamis (19/2/2026).
Amankan Ribuan Pil LL
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan APC di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 2.200 butir pil berwarna putih berlogo “LL” yang dikemas dalam beberapa botol dan plastik klip. Selain itu, turut diamankan tiga botol kosong, satu alat press plastik warna biru tua, satu unit sepeda motor, serta satu unit ponsel.
Saat diinterogasi, APC mengaku bahwa ribuan pil dobel L tersebut merupakan titipan dari rekannya berinisial DAK alias Dapuk.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DAK di rumahnya di Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5,76 gram dan berat bersih 3,75 gram, serta 180 butir pil LL. Polisi juga menyita satu timbangan digital merek Camry, plastik kemasan berbentuk peluru, dua sekrop sabu, satu alat hisap (bong), isolasi merah dan hitam, plastik klip kosong, korek api dan potongan sedotan, satu tas selempang hitam, serta satu unit ponsel.
Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 5,76 gram (berat kotor) dengan berat bersih 3,75 gram dan 2.380 butir pil dobel L.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mendapatkan barang tersebut untuk dijual atau diedarkan kembali kepada orang lain,” jelas AKP Endro.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua tersangka saat ini kami amankan dan dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Endro.















