Kediri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota mengamankan seorang pria berinisial HS alias Kenyot (34), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Tarokan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HS di rumahnya pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Terduga pelaku HS alias Kenyot dapat diamankan anggota kami di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir pil dobel L serta barang bukti lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa, 634 butir pil dobel L, 1 botol plastik putih berisi 1 pak plastik klip ukuran 5×8 cm, Uang tunai sebesar Rp650.000 dan 1 unit telepon genggam berikut nomor IMEI.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Endro menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran obat-obatan terlarang guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.